KPPOD Soroti Dana Daerah Terkikis Program Prioritas Pemerintah Pusat



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai, tekanan fiskal pemerintah daerah yang berujung pada kesulitan pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak terlepas dari banyaknya penugasan program pemerintah pusat ke daerah.

Direktur Eksekutif KPPOD Arman Suparman mengatakan, sejumlah program prioritas pemerintah pusat seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga Sekolah Rakyat seharusnya dibiayai melalui anggaran kementerian dan lembaga, bukan dari skema transfer ke daerah.

Baca Juga: Lantik Pengurus, Peradi Profesional Tekankan Penguatan Etika dan Integritas


“Tentu tidak salah pemerintah pusat memiliki program prioritas seperti MBG, Koperasi Merah Putih, ataupun Sekolah Rakyat. Namun belanja tersebut seharusnya berada di anggaran kementerian dan lembaga sebagai kewenangan pemerintah pusat,” ujar Arman saat dihubungi, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, penggunaan dana transfer ke daerah untuk mendukung program pusat justru mempersempit ruang fiskal daerah yang semestinya difokuskan pada layanan publik dan pembangunan sesuai kewenangan otonomi daerah.

“Transfer ke daerah itu untuk membiayai program yang menjadi kewenangan daerah, bukan untuk mengambil alokasi belanja daerah,” tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Godok Regulasi Vape, Industri Desak Kepastian Berbasis Data

Arman menyoroti skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2026 yang dinilai membebani fiskal daerah.

Dalam aturan tersebut, pembiayaan koperasi desa menggunakan Dana Desa, sementara koperasi kelurahan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi fleksibilitas fiskal pemerintah daerah dan desa.

“Pemerintah pusat secara tidak langsung mengambil alih ruang otonomi desa melalui skema tersebut,” ujarnya.

Menurut KPPOD, Dana Desa semestinya dialokasikan berdasarkan kebutuhan masyarakat yang tertuang dalam RPJMDes dan RKPDes, bukan diarahkan untuk mendukung program nasional yang bersifat top-down.

Baca Juga: Fiskal Daerah Makin Tertekan, 78 Pemda Ajukan Relaksasi Gaji PPPK

Selain desa, pemerintah daerah juga disebut terdampak karena sebagian DAU harus dialokasikan untuk mendukung pembiayaan program di tingkat kelurahan.

KPPOD menilai kondisi ini menjadi salah satu faktor yang memperberat tekanan fiskal daerah. Dampaknya mulai terlihat dari sejumlah pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji guru PPPK paruh waktu, hingga munculnya opsi pembiayaan melalui utang daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News