KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi daerah (KPPOD) menemukan 347 peraturan daerah (perda) bermasalah. Perda bermasalah tersebut diambil dari 1.109 perda yang telah dikaji hingga November 2019. Menurut Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng, perda bermasalah tersebut disebabkan oleh masih adanya perda yang saling bertentangan dengan peraturan pusat baik antara undang-undang (UU) dan regulasi turunannya, maupun dari regulasi sektoral. Baca Juga: Pembangunan desa Mandiri tidak merata, KPPOD sarankan pemerintah ubah formula
KPPOD temukan 347 perda bermasalah yang hambat investasi dan perekonomian daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi daerah (KPPOD) menemukan 347 peraturan daerah (perda) bermasalah. Perda bermasalah tersebut diambil dari 1.109 perda yang telah dikaji hingga November 2019. Menurut Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng, perda bermasalah tersebut disebabkan oleh masih adanya perda yang saling bertentangan dengan peraturan pusat baik antara undang-undang (UU) dan regulasi turunannya, maupun dari regulasi sektoral. Baca Juga: Pembangunan desa Mandiri tidak merata, KPPOD sarankan pemerintah ubah formula