JAKARTA. Sebanyak 32 perusahaan penggemukan sapi ditetapkan telah bersengkokol untuk mempengaruhi harga pasokan (kartel) daging sapi di Jabaodetabek oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Majelis komisi yang diketuai Chandra Setiawan dalam sidang putusan, Jumat (22/4) menyatakan, 32 perusahaan itu telah melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Putusan tersebut berdasar fakta yang telah kami himpun baik dari data investigator, jawaban para terlapor, keterangan saksi," ungkap dia saat persidangan.
KPPU: 32 perusahaan lakukan kartel daging sapi
JAKARTA. Sebanyak 32 perusahaan penggemukan sapi ditetapkan telah bersengkokol untuk mempengaruhi harga pasokan (kartel) daging sapi di Jabaodetabek oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Majelis komisi yang diketuai Chandra Setiawan dalam sidang putusan, Jumat (22/4) menyatakan, 32 perusahaan itu telah melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Putusan tersebut berdasar fakta yang telah kami himpun baik dari data investigator, jawaban para terlapor, keterangan saksi," ungkap dia saat persidangan.