KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, saat ini konsentrasi sebesar 46,5 persen pasar minyak goreng hanya dikendalikan oleh empat produsen besar. Dari penelitiannya, pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO, hingga produsen minyak goreng. “Dari hasil penelitian, KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng. Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng,” kata Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, dalam keterangan resmi, Jumat (21/1)
KPPU: 4 Produsen Minyak Goreng Dominasi 46,5% Pasar Minyak Goreng Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, saat ini konsentrasi sebesar 46,5 persen pasar minyak goreng hanya dikendalikan oleh empat produsen besar. Dari penelitiannya, pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO, hingga produsen minyak goreng. “Dari hasil penelitian, KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng. Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng,” kata Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, dalam keterangan resmi, Jumat (21/1)