JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Zuty Wijaya Sejati dengan denda sebanyak Rp 2 miliar karena terbukti bersekongkol dalam tender pembangunan Jalan Tanjung Agung-Simpang Pagar Agung-Danau Liang Di Kabupaten Lebong, Bengkulu. Tender senilai Rp 23,87 miliar untuk tahun anggaran 2011. KPPU melalui Majelis Komisi yang terdiri dari Saidah Sakwan sebagai ketua, Tresna Priyana Soemardi dan Syarkawi Rauf masing-masing sebagai anggota majelis memutuskan bahwa para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 tentang persekongkolan tender pada UU Nomor 5 Tahun 1999. Dalam rilis KPPU yang diterima KONTAN, perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima mengenai adanya dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
KPPU: Ada persekongkolan dalam tender di Bengkulu
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Zuty Wijaya Sejati dengan denda sebanyak Rp 2 miliar karena terbukti bersekongkol dalam tender pembangunan Jalan Tanjung Agung-Simpang Pagar Agung-Danau Liang Di Kabupaten Lebong, Bengkulu. Tender senilai Rp 23,87 miliar untuk tahun anggaran 2011. KPPU melalui Majelis Komisi yang terdiri dari Saidah Sakwan sebagai ketua, Tresna Priyana Soemardi dan Syarkawi Rauf masing-masing sebagai anggota majelis memutuskan bahwa para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 tentang persekongkolan tender pada UU Nomor 5 Tahun 1999. Dalam rilis KPPU yang diterima KONTAN, perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima mengenai adanya dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.