JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membatalkan vonis KPPU soal kartel biaya tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge dan kartel minyak goreng. Perwakilan Divisi Litigasi KPPU Berla Wahyu Pratama mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara kartel fuel surcharge pada 24 Maret 2011 dan kartel minyak goreng pada 22 Maret 2011. “Posisi kami sekarang tinggal menunggu proses dari pengadilan,” katanya (29/3). Berla mengungkapkan, KPPU mengajukan kasasi karena menilai majelis hakim PN salah dalam menerapkan ketentuan UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Kami yakin putusan pengadilan tersebut akan dibatalkan dan putusan KPPU dikuatkan,” ujarnya.
KPPU ajukan kasasi kasus kartel minyak goreng dan fuel surcharge
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membatalkan vonis KPPU soal kartel biaya tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge dan kartel minyak goreng. Perwakilan Divisi Litigasi KPPU Berla Wahyu Pratama mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara kartel fuel surcharge pada 24 Maret 2011 dan kartel minyak goreng pada 22 Maret 2011. “Posisi kami sekarang tinggal menunggu proses dari pengadilan,” katanya (29/3). Berla mengungkapkan, KPPU mengajukan kasasi karena menilai majelis hakim PN salah dalam menerapkan ketentuan UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Kami yakin putusan pengadilan tersebut akan dibatalkan dan putusan KPPU dikuatkan,” ujarnya.