JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memeriksa rencana akuisisi PT Metro Batavia Group, pemilik maskapai Batavia Air. Karena itu, wasit persaingan usaha ini meminta PT Indonesia AirAsia dan PT Fersindo Nusa Perkasa melaporkan rencana tersebut dalam 30 hari ke depan. Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said menjelaskan, rencana akuisisi ini wajib dilaporkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010 tentang Penggabungan dan Peleburan Badan Usaha. Berdasarkan perundang-undangan tersebut maka notifikasi akan berupa konsultasi para merger yang bersifat fakultatif dan notifikasi yang bersifat wajib (mandatory)."Perusahaan tidak bisa tidak melakukan notifikasi dengan alasan akumulasi omzetnya di bawah Rp 5 triliun atau asetnya tidak lebih Rp 2,5 triliun karena KPPU-lah yang berwenang memutuskan, " tegas Tadjuddin dalam konferensi pers, Senin (30/7).KPPU mengatakan, ada tiga alasan mengapa AirAsia dan Fersindo wajib melaporkan rencana akusisi tersebut. Pertama, akumulasi merger aset AirAsia lebih dari Rp 2,5 triliun dan atau akumulasi omzet lebih dari Rp 5 triliun. Kedua, perusahaan yang melakukan merger tidak terafiliasi satu sama lain atau bukan dari satu perusahaan induk. Ketiga, akuisisi ini melibatkan perusahaan asing dan salah satunya punya produk yang beredar di Indonesia.Pekan lalu, AirAsia dan Fersindo telah mengumumkan akuisisi Batavia Air senilai US$ 80 juta. AirAsia akan menguasai 49% saham Batavia sementara Fersindo sebesar 51%. Kementerian Perhubungan juga sedang menyelidiki rencana akuisisi ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPPU akan investigasi akuisisi Batavia Air
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memeriksa rencana akuisisi PT Metro Batavia Group, pemilik maskapai Batavia Air. Karena itu, wasit persaingan usaha ini meminta PT Indonesia AirAsia dan PT Fersindo Nusa Perkasa melaporkan rencana tersebut dalam 30 hari ke depan. Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said menjelaskan, rencana akuisisi ini wajib dilaporkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010 tentang Penggabungan dan Peleburan Badan Usaha. Berdasarkan perundang-undangan tersebut maka notifikasi akan berupa konsultasi para merger yang bersifat fakultatif dan notifikasi yang bersifat wajib (mandatory)."Perusahaan tidak bisa tidak melakukan notifikasi dengan alasan akumulasi omzetnya di bawah Rp 5 triliun atau asetnya tidak lebih Rp 2,5 triliun karena KPPU-lah yang berwenang memutuskan, " tegas Tadjuddin dalam konferensi pers, Senin (30/7).KPPU mengatakan, ada tiga alasan mengapa AirAsia dan Fersindo wajib melaporkan rencana akusisi tersebut. Pertama, akumulasi merger aset AirAsia lebih dari Rp 2,5 triliun dan atau akumulasi omzet lebih dari Rp 5 triliun. Kedua, perusahaan yang melakukan merger tidak terafiliasi satu sama lain atau bukan dari satu perusahaan induk. Ketiga, akuisisi ini melibatkan perusahaan asing dan salah satunya punya produk yang beredar di Indonesia.Pekan lalu, AirAsia dan Fersindo telah mengumumkan akuisisi Batavia Air senilai US$ 80 juta. AirAsia akan menguasai 49% saham Batavia sementara Fersindo sebesar 51%. Kementerian Perhubungan juga sedang menyelidiki rencana akuisisi ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News