KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Kementerian Pertanian (Kemtan) terkait pemberian izin impor bawang putih 100.000 ton kepada Perum Bulog. Wasit persaingan usaha tersebut ingin menggali informasi seputar pertimbangan pemerintah menerbitkan izin impor kepada perusahaan pelat merah tersebut. Pasalnya, dalam pemberian izin ini, Bulog tidak diwajibkan menanam bawang putih sebagaimana halnya diwajibkan kepada importir swasta. "Pemanggilan untuk mendapatkan informasi mengenai pemberian izin impor ke Bulog," ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (26/3).
Guntur enggan menjelaskan kapan waktu pemanggilan tersebut akan dilakukan. Sampai saat ini KPPU masih mempelajari pemberian izin tersebut. Sebelumnya Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan izin impor bawang putih. Padahal, sebelumnya untuk melakukan impor bawang putih, importir harus melakukan penanaman bawang putih.