KPPU akan nilai akuisisi Semen Indonesia atas Holcim Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum menerima notifikasi atau pemberitahuan akuisisi PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) atas salah satu pesaingnya di industri semen yakni PT Holcim Indonesia Tbk (SMCB). Namun, kelak KPPU akan menilai apakah akuisisi tersebut akan mengurangi persaingan atau tidak.

Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengatakan notifikasi paling lambat diserahkan 30 hari setelah transaksi. “Transaksinya belum masuk notifikasi Saat Ini belum wajib, karena masih rencana pengambilalihan. Nanti kalau sudah selesai aspek hukumnya dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM wajib notifikasi/ pemberitahuan ke KPPU,” ujar Chandra kepada Kontan.co.id, Selasa (13/11).

Pemilik mayoritas saham SMCB akan melepas 80,6% kepemilikan sahamnya di SMCB. Penjualan saham SMCB ini bagian dari Lafarge Holcim mendapatkan dana segar untuk bersih-bersih rasio utang. Akuisisi SMGR atas SMCB tersebut bernilai US$ 917 juta.


Soal potensi monopoli, Chandra mengatakan, nantinya KPPU akan melakukan penilaian. Yang jelas, kata dia, posisi SMGR menjadi dominan.

Catatan saja, pangsa pasar semen di Indonesia masih dikuasai SMGR yakni sekitar 39%. SMCB sendiri memiliki pangsa pasar sekitar 13%. Sekadar informasi, volume penjualan semen dalam negeri per Agustus 2018 mencapai 41,12 juta ton.

“KPPU akan menilai apakah ada potensi penyalahgunaan atau enggak, atau akan mengurangi persaingan atau tidak,” tambah Chandra.

Komisioner KPPU Kurnia Toha menambahkan, besaran pangsa pasar tidak menjadi masalah dalam hukum persaingan. Menurutnya yang menjadi masalah saat adanya penyalahgunaan pasar tersebut.

“Pangsa pasar besar tidak masalah dalam hukum persaingan, yang salah kalau menyalahgunakan kekuatan pasar tersebut,” kata Kurnia saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (13/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat