KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum menerima notifikasi atau pemberitahuan akuisisi PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) atas salah satu pesaingnya di industri semen yakni PT Holcim Indonesia Tbk (SMCB). Namun, kelak KPPU akan menilai apakah akuisisi tersebut akan mengurangi persaingan atau tidak. Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengatakan notifikasi paling lambat diserahkan 30 hari setelah transaksi. “Transaksinya belum masuk notifikasi Saat Ini belum wajib, karena masih rencana pengambilalihan. Nanti kalau sudah selesai aspek hukumnya dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM wajib notifikasi/ pemberitahuan ke KPPU,” ujar Chandra kepada Kontan.co.id, Selasa (13/11). Pemilik mayoritas saham SMCB akan melepas 80,6% kepemilikan sahamnya di SMCB. Penjualan saham SMCB ini bagian dari Lafarge Holcim mendapatkan dana segar untuk bersih-bersih rasio utang. Akuisisi SMGR atas SMCB tersebut bernilai US$ 917 juta.
KPPU akan nilai akuisisi Semen Indonesia atas Holcim Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum menerima notifikasi atau pemberitahuan akuisisi PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) atas salah satu pesaingnya di industri semen yakni PT Holcim Indonesia Tbk (SMCB). Namun, kelak KPPU akan menilai apakah akuisisi tersebut akan mengurangi persaingan atau tidak. Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengatakan notifikasi paling lambat diserahkan 30 hari setelah transaksi. “Transaksinya belum masuk notifikasi Saat Ini belum wajib, karena masih rencana pengambilalihan. Nanti kalau sudah selesai aspek hukumnya dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM wajib notifikasi/ pemberitahuan ke KPPU,” ujar Chandra kepada Kontan.co.id, Selasa (13/11). Pemilik mayoritas saham SMCB akan melepas 80,6% kepemilikan sahamnya di SMCB. Penjualan saham SMCB ini bagian dari Lafarge Holcim mendapatkan dana segar untuk bersih-bersih rasio utang. Akuisisi SMGR atas SMCB tersebut bernilai US$ 917 juta.