KPPU akan panggil 7 perusahaan soal kartel garam



JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil tujuh perusahaan diduga melakukan kartel garam, yang membuat harga bahan baku tersebut turun ketika petani panen.

"KPPU akan segera mengajukan sejumlah pemanggilan kepada pihak- pihak yang diduga melakukan kartel garam dari hasil impor," ujar Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf usai melaksanakan rapat tertutup dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di KKP, Selasa (11/8).

Menurut Muhammad Syarkawi Rauf, saat ini KPPU sudah memiliki data terkait tujuh perusahaan tersebut, sehingga pemanggilan akan dilaksanakan pada pekan depan.


Syarkawi menambahkan bukan hanya perusahaan pengimpor garam saja yang akan dipanggil, namun juga para pelaku oligopsoni pada garam lokal juga akan diselidiki instansinya.

"Ada dua persoalan ya, ada garam impor dan ada garam lokal, khusus untuk garam lokal, KPPU sudah pernah melakukan penyelidikan dimana pasarnya itu sudah bersifat oligopsoni yang berarti petani itu sangat bergantung kepada pembeli yang jumlahnya sangat sedikit. Nah pembeli yang biasanya perusahaan itu lah yang juga diduga menjadi pengendali harga," tuturnya.

Ia menjelaskan pada tahap pertama penyelidikan terkait kartel garam itu, komisi pengawas berencana melengkapi bukti yang saat ini telah mereka dapatkan.

Selanjutnya, bukti-bukti tersebut kemudian akan memastikan dampak kegiatan tersebut terhadap para petani dan masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat untuk bekerja sama mengungkap dugaan kartel garam yang dilakukan beberapa perusahaan.

Sinergi ini didorong dengan dugaan adanya rekayasa-rekayasa yang sengaja dilakukan oleh sejumlah pihak, sehingga menyebabkan harga garam petani setiap tahunnya menurun pada saat panen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto