KPPU akan panggil Kementerian perdagangan dalam kasus kartel garam



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil Kementerian Perdagangan (Kemdag) terkait dugaan kartel garam.

Kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan. Kemdag akan dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait kasus tersebut.

"Direncanakan akan memanggil Kemdag untuk memberikan kesaksian," ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih dalam forum wartawan KPPU, Rabu (20/2).


Sebelumnya dua kementerian juga telah dipanggil untuk memberikan kesaksian. Dua kementerian tersebut adalah Kementerian Perindustrian (Kemperin), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selain kementerian, KPPU juga telah memanggil salah satu perusahaan pengguna garam. Produsen Ajinomoto dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait dugaan kartel.

"Kartel garam masuk perkara besar di tahun 2019," terang Guntur.

Terdapat 7 perusahaan yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut. Tujuh perusahaan tersebut adalah PT Garindro Sejahtera Abadi, PT Susanti Megah, PT Niaga Garam Cemerlang, PT Unichem Candi Indonesia, PT Cheetham Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi