JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam putusan selanya telah memerintahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 3 saksi ahli yang diajukan GE Transportation terkait dalam perkara keberatan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dan PT GE Transportation, perusahaan asal Amerika Serikat terhadap vonis KPPU atas persekongkolan yang dilakukan keduanya pada proyek pengadaan lokomotif seri CC 204 pada tahun 2009. Perintah ini dikeluarkan pada 30 Maret silam tersebut menyatakan bahwa Pengadilan memberikan waktu 30 hari kerja pada KPPU untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap 3 saksi ahli dari Universitas Indonesia, yaitu Hikmahanto Juwana (Guru Besar Fakultas Hukum), Erman Rajagukguk (Guru Besar Hukum Ekonomi), dan Ine Ruki (Guru Besar Fakultas Ekonomi). Seakan tak ingin membuang waktu, KPPU secara resmi akan menggelar pemeriksaan tambahan tersebut pekan depan. "Kami akan menggelar pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin-Rabu pekan depan," jelas Zaki Zein Badroen, Plh Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU saat dihubungi Rabu (13/4).
KPPU akan periksa saksi ahli dari GE Transportation
JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam putusan selanya telah memerintahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 3 saksi ahli yang diajukan GE Transportation terkait dalam perkara keberatan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dan PT GE Transportation, perusahaan asal Amerika Serikat terhadap vonis KPPU atas persekongkolan yang dilakukan keduanya pada proyek pengadaan lokomotif seri CC 204 pada tahun 2009. Perintah ini dikeluarkan pada 30 Maret silam tersebut menyatakan bahwa Pengadilan memberikan waktu 30 hari kerja pada KPPU untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap 3 saksi ahli dari Universitas Indonesia, yaitu Hikmahanto Juwana (Guru Besar Fakultas Hukum), Erman Rajagukguk (Guru Besar Hukum Ekonomi), dan Ine Ruki (Guru Besar Fakultas Ekonomi). Seakan tak ingin membuang waktu, KPPU secara resmi akan menggelar pemeriksaan tambahan tersebut pekan depan. "Kami akan menggelar pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin-Rabu pekan depan," jelas Zaki Zein Badroen, Plh Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU saat dihubungi Rabu (13/4).