KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan pihaknya menaruh perhatian terhadap dugaan praktik-praktik perdagangan tidak sehat yang berkembang seturut dengan perkembangan teknologi. Salah satunya terkait praktik perdagangan e-wallet (dompet elektronik) GoPay di seluruh merchant Alfamart. Ketua KPPU Kunia Toha mengatakan, apa pun yang terkait dengan praktik usaha yang tidak sesuai prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, wasit persaingan usaha ini akan menyelidikinya.
Baca Juga: Bikin saldo GoPay gendut lagi, lebih praktis top up pakai BRI Mobile Banking "Apalagi kalau e wallet tersebut mempunyai posisi dominan, maka bisa merupakan penyalahgunaan posisi dominan," ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin, (11/11). Ia melanjutkan, pihak akan meneliti hal-hal seperti praktik-praktik yang dilakukan e-wallet. “Tentu saja akan kita teliti hal-hal seperti itu, apalagi kalau ada laporan dari masyarakat dan pelaku usaha yang dirugikan,” tambahnya. Secara terpisah, Direktur Eksekutif CORE Indonesia Piter Abdullah Redjalam berharap pemerintah membuat regulasi yang tepat tentang penggunaan e-wallet, sehingga tidak membingungkan pengguna dan menimbulkan kecurigaan adanya praktik perdagangan monopolistik. “Akan lebih baik kalau pemerintah mengatur agar kondisi ini tidak terjadi karena menyusahkan pengguna. Seperti yg saya ceritakan, saya repot karena susah bayar parkir ketika berada di gedung yang hanya bisa membayar parkir pakai OVO,” katanya. Sebelumnya, pada 23 Oktober 2019, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk melayangkan surat kepada pimpinan perusahaan PT Visionet Internasional (OVO) tentang pengakhiran kerja sama layanan top up OVO di Alfamart.
Baca Juga: Lima tahun ke depan, LinkAja targetkan layani 100 juta pengguna Surat yang ditandatangani Direktur Pemasaran Alfamart Ryan Alfons Kaloh secara eksplisit menyatakan bahwa mulai 12 November 2019 top up OVO tidak lagi dapat dilakukan di seluruh gerai Alfamart. Muncul dugaan bahwa pengakhiran kerja sama itu sebagai langkah Alfamart memenuhi persyaratan GoPay, yang mewajibkan Alfamart hanya menerapkan sistem pembayaran e-wallet tunggal, yaitu GoPay di 13.000 gerai yang tersebar di seluruh Indonesia. GoPay dikabarkan mewajibkan Alfamart menggunakan jasanya atau memblokir e-wallet lainnya. Padahal sebelumnya pengguna OVO diuntungkan apabila melakukan top up di Alfamart karena tidak dikenakan biaya administrasi. Namun, para pengguna OVO masih dapat melakukan top up dengan metode lain, seperti transfer melalui ATM, internet banking, kartu debit langsung di aplikasi OVO, OVO Booth, dan Abang Grab.
Baca Juga: BI: Asing di pembayaran elektronik hanya 20% Bantahan Alfamart Alfamart menyatakan tuduhan monopoli tersebut tidak benar. Pasalnya, kontrak kerjasama dengan OVO berakhir tanggal 12 November kemarin dan telah dikonfirmasi pula dengan pihak OVO.
Corporate Communications GM Alfamart Nur Rachman mengatakan, hal ini merupakan hal yang sangat lumrah di dunia usaha. Menurutnya, saat ini Alfamart bekerjasama dengan berbagai e-money selain GoPay, seperti LinkAja, BCA Flazz hinga Mandiri e-money untuk pembayaran, top-up saldo hingga promosi di 13,000 gerai alfamart seluruh Indonesia. "Kami selalu menjunjung tinggi etika perusahaan dan selalu mendukung persaingan usaha sehat," ujarnya.
Baca Juga: Amazon menjadi saham yang paling diburu di Wall Street, ini alasannya Sementara itu,
Head of Corporate Communications Gopay Winny Triswandhani mengatakan, pihaknya senantiasa mematuhi peraturan pemerintah dan mendorong persaingan usaha yang sehat dan mendorong terciptanya cashless society di Indonesia. "Kami juga berkomitmen untuk mengakselerasi penetrasi non-tunai di Indonesia dengan memudahkan konsumen untuk bertransaksi dan juga berkembang bersama rekan usaha kami," ucapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli