JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya memutuskan bahwa pengambilalihan saham atau akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (ENTek) tidak melanggar Undang-Undang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat seperti yang tertera pada pasal 28 dan 29 UU No.5 tahun 1999. "Tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan pengambilalihan saham Indosiar oleh Elang Mahkota," kata Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU Ahmad Junaidi dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (21/12).Pendapat KPPU yang ditandatangani oleh Nawir Messi (ketua KPPU) ini merupakan kesimpulan dari dua rangkaian proses yaitu pemberitahuan (notifikasi) terhadap pihak yang mengakuisisi dan penilaian Komisi.Dalam proses pemeriksaan dokumen, diketahui akuisisi Indosiar oleh Elang Mahkota memiliki nilai penjualan sebesar Rp 4.102.547.754.000,. Sedangkan nilai aset gabungan hasil akuisisi sebesar Rp 5.276.059.997.000. Dengan demikian ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP 57/2010 telah terpenuhi. KPPU menilai, justifikasi dari akuisisi ini dimana berdasarkan parameter besaran entry barrier atau hambatan masuk pasar bagi pesaing, akuisisi ini tidak menghambat masuknya kompetitor baru karena mekanisme masuknya kompetitor berdasarkan izin pemerintah dan slot (frekuensi) yang kini terbatas akan berkembang dan disediakan oleh Pemerintah. Kemudian KPPU juga melihat akuisisi ini menimbulkan efisiensi karena akan terjadi pemakaian bersama infrastruktur dan fasilitas produksi antara SCTV dan Indosiar sehingga efisien dan meningkatkan kemampuan bersaing mereka dengan grup lembaga penyiaran swasta (LPS) lainnya. Terakhir, KPPU tidak melihat adanya potensi perilaku kolutif karena industri penyiaran mengedepankan diversifikasi program siaran dimana setiap LPS memiliki target pemirsa dengan segmentasi tertentu. "Di samping itu, stasiun televisi tidak akan mampu mengontrol harga (bagian dari kolusi ini) atas iklan karena banyaknya stasiun televisi menciptakan pilihan kepada perusahaan pengiklan dan konsumen dalam memilih program," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPPU: Akuisisi Indosiar oleh Elang Mahkota tidak melanggar UU
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya memutuskan bahwa pengambilalihan saham atau akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (ENTek) tidak melanggar Undang-Undang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat seperti yang tertera pada pasal 28 dan 29 UU No.5 tahun 1999. "Tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan pengambilalihan saham Indosiar oleh Elang Mahkota," kata Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU Ahmad Junaidi dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (21/12).Pendapat KPPU yang ditandatangani oleh Nawir Messi (ketua KPPU) ini merupakan kesimpulan dari dua rangkaian proses yaitu pemberitahuan (notifikasi) terhadap pihak yang mengakuisisi dan penilaian Komisi.Dalam proses pemeriksaan dokumen, diketahui akuisisi Indosiar oleh Elang Mahkota memiliki nilai penjualan sebesar Rp 4.102.547.754.000,. Sedangkan nilai aset gabungan hasil akuisisi sebesar Rp 5.276.059.997.000. Dengan demikian ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP 57/2010 telah terpenuhi. KPPU menilai, justifikasi dari akuisisi ini dimana berdasarkan parameter besaran entry barrier atau hambatan masuk pasar bagi pesaing, akuisisi ini tidak menghambat masuknya kompetitor baru karena mekanisme masuknya kompetitor berdasarkan izin pemerintah dan slot (frekuensi) yang kini terbatas akan berkembang dan disediakan oleh Pemerintah. Kemudian KPPU juga melihat akuisisi ini menimbulkan efisiensi karena akan terjadi pemakaian bersama infrastruktur dan fasilitas produksi antara SCTV dan Indosiar sehingga efisien dan meningkatkan kemampuan bersaing mereka dengan grup lembaga penyiaran swasta (LPS) lainnya. Terakhir, KPPU tidak melihat adanya potensi perilaku kolutif karena industri penyiaran mengedepankan diversifikasi program siaran dimana setiap LPS memiliki target pemirsa dengan segmentasi tertentu. "Di samping itu, stasiun televisi tidak akan mampu mengontrol harga (bagian dari kolusi ini) atas iklan karena banyaknya stasiun televisi menciptakan pilihan kepada perusahaan pengiklan dan konsumen dalam memilih program," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News