KPPU: Akuisisi Microsoft terhadap Skype tidak perlu notifikasi



JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya mengeluarkan pendapat terkait Akusisi Microsoft terhadap Skype, penyedia layanan voice over internet protocol atawa VoIP pada pertengahan Oktober 2011 lalu di Amerika Serikat. Menurut KPPU, setelah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur, maka lembaga pengawas persaingan usaha tersebut berkesimpulan bahwa akusisi kedua perusahaan tersebut tidak perlu masuk dalam treshold yang perlu dinotifikasi atau pemberitahuan ke KPPU.

Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU, Ahmad Junaidi mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah dokumen yang sudah diserahkan oleh Microsoft Indonesia kepada wasit persaingan usaha ini. Dokumen yang dianalisis antaran lain berupa laporan keuangan Microsoft Indonesia dalam tiga tahun terakhir dan akta pendirian Microsoft sebagai badan hukum di Indonesia.

Setelah mempelajari dokumen tersebut dan beberapa dokumen tambahan lainnya, KPPU menemukan bahwa aset yang ditransaksikan oleh kedua perusahaan raksasa asal Amerika tersebut di Indonesia tidak sampai angka Rp 1 triliun. Padahal suatu perusahaan wajib notifikasi jika asetnya minimal sebesar Rp 2,5 triliun dengan omzet lebih dari Rp 5 triliun. "Jadi KPPU berkesimpulan akuisisi Mircrosoft tidak wajib dilaporkan ke KPPU," ujar Junaidi kepada KONTAN, akhir pekan ini.


Atas kesimpulan tersebut, KPPU tidak lagi melakukan pemeriksaan kepada perusahaan milik Bill Gates tersebut. Alasannya, Microsoft Indonesia tidak menjadi sebuah perusahaan yang wajib melakukan notifikasi ke KPPU. Sebab pangsa pasar perusahaan asal Paman Sam ini setelah melakukan akuisisi dengan Skype tidak berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat, karena bukan perusahaan yang mendominasi pasar di Indosia. Hal itu terlihat dari nilai asetnya yang masih kecil.

Director of Corporate Affairs Microsoft Indonesia Chrisma Albandjar belum mau berkomentar atas kesimpulan KPPU ini. Namun sebelumnya, dia mengatakan pihaknya tetap menghargai hukum dan bersedia memenuhi permitnaan data-data yang diajukan KPPU. Sekedar informasi, pada pertengahan Oktober 2011 lalu, Microsoft mengakuisisi Skype dengan nilai US$ 8,5 miliar atau sekitar Rp 75 triliun. AKusisi ini merupakan transaksi terbesar sepanjang sejarah perusahaan perangkat lunak milik Bill Gates tersebut berdiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News