JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya mengeluarkan pendapat terkait Akusisi Microsoft terhadap Skype, penyedia layanan voice over internet protocol atawa VoIP pada pertengahan Oktober 2011 lalu di Amerika Serikat. Menurut KPPU, setelah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur, maka lembaga pengawas persaingan usaha tersebut berkesimpulan bahwa akusisi kedua perusahaan tersebut tidak perlu masuk dalam treshold yang perlu dinotifikasi atau pemberitahuan ke KPPU. Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU, Ahmad Junaidi mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah dokumen yang sudah diserahkan oleh Microsoft Indonesia kepada wasit persaingan usaha ini. Dokumen yang dianalisis antaran lain berupa laporan keuangan Microsoft Indonesia dalam tiga tahun terakhir dan akta pendirian Microsoft sebagai badan hukum di Indonesia. Setelah mempelajari dokumen tersebut dan beberapa dokumen tambahan lainnya, KPPU menemukan bahwa aset yang ditransaksikan oleh kedua perusahaan raksasa asal Amerika tersebut di Indonesia tidak sampai angka Rp 1 triliun. Padahal suatu perusahaan wajib notifikasi jika asetnya minimal sebesar Rp 2,5 triliun dengan omzet lebih dari Rp 5 triliun. "Jadi KPPU berkesimpulan akuisisi Mircrosoft tidak wajib dilaporkan ke KPPU," ujar Junaidi kepada KONTAN, akhir pekan ini.
KPPU: Akuisisi Microsoft terhadap Skype tidak perlu notifikasi
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya mengeluarkan pendapat terkait Akusisi Microsoft terhadap Skype, penyedia layanan voice over internet protocol atawa VoIP pada pertengahan Oktober 2011 lalu di Amerika Serikat. Menurut KPPU, setelah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur, maka lembaga pengawas persaingan usaha tersebut berkesimpulan bahwa akusisi kedua perusahaan tersebut tidak perlu masuk dalam treshold yang perlu dinotifikasi atau pemberitahuan ke KPPU. Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU, Ahmad Junaidi mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah dokumen yang sudah diserahkan oleh Microsoft Indonesia kepada wasit persaingan usaha ini. Dokumen yang dianalisis antaran lain berupa laporan keuangan Microsoft Indonesia dalam tiga tahun terakhir dan akta pendirian Microsoft sebagai badan hukum di Indonesia. Setelah mempelajari dokumen tersebut dan beberapa dokumen tambahan lainnya, KPPU menemukan bahwa aset yang ditransaksikan oleh kedua perusahaan raksasa asal Amerika tersebut di Indonesia tidak sampai angka Rp 1 triliun. Padahal suatu perusahaan wajib notifikasi jika asetnya minimal sebesar Rp 2,5 triliun dengan omzet lebih dari Rp 5 triliun. "Jadi KPPU berkesimpulan akuisisi Mircrosoft tidak wajib dilaporkan ke KPPU," ujar Junaidi kepada KONTAN, akhir pekan ini.