JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Menteri Pertanian tidak kooperatif dalam penyelesaiaan permasalahan impor produk bawang. Soalnya, Menteri Pertanian Suswono kembali tidak hadir dalam agenda pertemuan dengan KPPU yang dijadwalkan pada hari ini, Senin (22/2). KPPU mempertimbangkan untuk melaporkan Suswono ke polisi. Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, seharusnya hari ini KPPU meminta penjelasan terkait kebijakan impor produk hortikultura untuk komoditas bawang putih termasuk dalam hal penentuan volume atau kuota impor. Nyatanya, Suswono tidak bisa hadir tanpa ada kabar sama sekali ke KPPU. Menurut Ahmad, KPPU sudah mengirimkan surat undangan sejak Rabu (17/4) lalu. Namun sampai waktu pemeriksaan tiba Menteri Pertanian tidak kunjung hadir tanpa informasi lebih dahulu kepada KPPU. "Pemanggilan Menteri Pertanian ini bukan sekedar forum diskusi saja tetapi juga untuk mendukung alat bukti yang telah dimiliki KPPU," ujarnya.Ahmad mengatakan, KPPU mempertimbangkan melaporkan Suwono ke polisi. Sebab, sikap Menteri Pertanian merupakan pelanggaran hukum, karena menghambat proses penyelidikan KPPU yang diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Ahmad menuturkan, pihak KPPU tidak akan menanggung jika nantinya hasil dari proses penyelidikan KPPU menyatakan kasus impor bawang putih dinaikan ke tingkat pemeriksaan. "Jika hasilnya memiliki pemahaman yang berbeda maka ini dikembalikan lagi ke Menteri Pertanian" ujarnya.Ahmad menambahkan, saat ini kelanjutan proses penyelidikan atas praktik impor bawang putih masih di tangan Tim Investigasi KPPU. Ia menjanjikan, pada awal Mei 2013 nanti hasil penyelidikan sudah keluar dan akan dinaikan ke tingkat pemeriksaan atau proses persidangan di KPPU.Pihak KPPU memastikan pihaknya tidak perlu lagi memanggil pihak tertentu yang terkait dengan impor produk bawang putih. Ahmad mencatat, sampai saat ini secara total KPPU telah memanggil 50 perusahaan importir, 10 perusahaan distributor, dan 11 pengusaha ritel.Ahmad menjelaskan, KPPU memanggil Menteri Pertanian juga ingin menanyakan terkait ketidakjelasan penentuan kuota impor produk bawang putih. Ia menilai, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) juga tidak secara detail mengatur penentuan kuota impor.Ketika ditanyakan terkait keterlibatan Menteri Pertanian dalam praktik kartel bawang putih, Ahmad mengatakan, masih belum bisa menyimpulkan. "Kami akan lihat sejauh mana keterlibatan Menteri Pertanian dalam adanya kekosongan kebijakan yang memunculkan adanya praktik kartel," ujarnya.Sayangnya Ahmad belum bisa membeberkan detail hasil penyelidikan terhadap praktik kartel bawang putih. Ia memastikan sejauh ini terindikasi ada 14 perusahaan yang melakukan praktik kartel produk bawang putih.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPPU ancam laporkan Mentan ke polisi
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Menteri Pertanian tidak kooperatif dalam penyelesaiaan permasalahan impor produk bawang. Soalnya, Menteri Pertanian Suswono kembali tidak hadir dalam agenda pertemuan dengan KPPU yang dijadwalkan pada hari ini, Senin (22/2). KPPU mempertimbangkan untuk melaporkan Suswono ke polisi. Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, seharusnya hari ini KPPU meminta penjelasan terkait kebijakan impor produk hortikultura untuk komoditas bawang putih termasuk dalam hal penentuan volume atau kuota impor. Nyatanya, Suswono tidak bisa hadir tanpa ada kabar sama sekali ke KPPU. Menurut Ahmad, KPPU sudah mengirimkan surat undangan sejak Rabu (17/4) lalu. Namun sampai waktu pemeriksaan tiba Menteri Pertanian tidak kunjung hadir tanpa informasi lebih dahulu kepada KPPU. "Pemanggilan Menteri Pertanian ini bukan sekedar forum diskusi saja tetapi juga untuk mendukung alat bukti yang telah dimiliki KPPU," ujarnya.Ahmad mengatakan, KPPU mempertimbangkan melaporkan Suwono ke polisi. Sebab, sikap Menteri Pertanian merupakan pelanggaran hukum, karena menghambat proses penyelidikan KPPU yang diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Ahmad menuturkan, pihak KPPU tidak akan menanggung jika nantinya hasil dari proses penyelidikan KPPU menyatakan kasus impor bawang putih dinaikan ke tingkat pemeriksaan. "Jika hasilnya memiliki pemahaman yang berbeda maka ini dikembalikan lagi ke Menteri Pertanian" ujarnya.Ahmad menambahkan, saat ini kelanjutan proses penyelidikan atas praktik impor bawang putih masih di tangan Tim Investigasi KPPU. Ia menjanjikan, pada awal Mei 2013 nanti hasil penyelidikan sudah keluar dan akan dinaikan ke tingkat pemeriksaan atau proses persidangan di KPPU.Pihak KPPU memastikan pihaknya tidak perlu lagi memanggil pihak tertentu yang terkait dengan impor produk bawang putih. Ahmad mencatat, sampai saat ini secara total KPPU telah memanggil 50 perusahaan importir, 10 perusahaan distributor, dan 11 pengusaha ritel.Ahmad menjelaskan, KPPU memanggil Menteri Pertanian juga ingin menanyakan terkait ketidakjelasan penentuan kuota impor produk bawang putih. Ia menilai, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) juga tidak secara detail mengatur penentuan kuota impor.Ketika ditanyakan terkait keterlibatan Menteri Pertanian dalam praktik kartel bawang putih, Ahmad mengatakan, masih belum bisa menyimpulkan. "Kami akan lihat sejauh mana keterlibatan Menteri Pertanian dalam adanya kekosongan kebijakan yang memunculkan adanya praktik kartel," ujarnya.Sayangnya Ahmad belum bisa membeberkan detail hasil penyelidikan terhadap praktik kartel bawang putih. Ia memastikan sejauh ini terindikasi ada 14 perusahaan yang melakukan praktik kartel produk bawang putih.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News