KPPU Angkut Dua Tas Koper Besar Lawan Carrefour




JAKARTA. Pihak KPPU rupanya sudah benar-benar siap terkait keberatan Carrefour atas putusan yang dijatuhkan mereka. Tak tanggung-tanggung, semua bahan-bahan pemeriksaan yang dilakukan KPPU selama berbulan-bulan diangkut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Muhammad Reza, Kasubdit Litigasi dan Monitoring Putusan KPPU, yang mewakili KPPU beperkara dengan Carrefour mengatakan semua barang bukti yang dibawa diharapkan dalam pemeriksaan perkara bisa menunjukkan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh KPPU tidak asal-asalan. Menurutnya, semua bukti yang diajukan meliputi berkas pemeriksaan dari beberapa pelapor dan juga berbagai keterangan saksi ahli dalam pemeriksaan perkara di KPPU. "Kami yakin pengadilan memperkuat putusan KPPU, berbagai bukti menguatkan," ujar Reza kepada KONTAN, Senin (11/1). Dalam pemeriksaan perkara kali ini, majelis hakim yang diketuai Susno memeriksa berbagai barang bukti dan juga berkas pemeriksaan yang telah dilakukan Carrefour. Pihak KPPU sendiri dalam sidang perdana kali ini membacakan kembali putusan KPPU yang sudah dijatuhkan. Dalam putusannya KPPU sendiri menegaskan bahwa pascaakuisisi Alfa pangsa pasar Carrefour melejit. Pasar yang dimaksud adalah pasar up stream dan down stream. Pada pasar up stream, dominasi Carrefour semakin kuat. Sebelum akuisisi, penguasaan pasar 44,75 persen dan setelah akuisisi menjadi 66,73 persen. Adapun penguasaan pasar down stream juga meningkat dari 37,98 persen menjadi 48,38 persen. Pasar up stream adalah relasi antara Carrefour dengan pemasok, sedangkan pasar down stream adalah hubungan ritel dengan konsumen. Menurut Reza dominasi pasar tersebut menyebabkan kenaikan biaya bagi pemasok. Dalam simulasi yang dilakukan KPPU terhadap pemasok produk kosmetika, ditemukan kenaikan trading term, budget promosi, dan diskon promosi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi