KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Angkasa Pura II (Persero) bersalah terkait praktik monopoli oleh Angkasa Pura II dalam penyediaan fasilitas terminal untuk pelayanan kargo dan pos yang dikirim dan diterima melalui Bandara Kualanamu, Medan. Perkara yang terdaftar dengan nomor 03/KPPU-I/2017 menyatakan Angkasa Pura terbukti melanggar dugaan pelanggaran pasal 17 ayat (1) dan (2) UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketua Majelis Chandra Setiawan saat membacakan amar putusannya menilai Angkasa Pura melakukan monopoli terhadap pengguna jasa terkait pengiriman kargo dan pos di Bandara Kualanamu.
KPPU: AP II bersalah memonopoli kargo dan pos di Bandara Kualanamu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Angkasa Pura II (Persero) bersalah terkait praktik monopoli oleh Angkasa Pura II dalam penyediaan fasilitas terminal untuk pelayanan kargo dan pos yang dikirim dan diterima melalui Bandara Kualanamu, Medan. Perkara yang terdaftar dengan nomor 03/KPPU-I/2017 menyatakan Angkasa Pura terbukti melanggar dugaan pelanggaran pasal 17 ayat (1) dan (2) UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketua Majelis Chandra Setiawan saat membacakan amar putusannya menilai Angkasa Pura melakukan monopoli terhadap pengguna jasa terkait pengiriman kargo dan pos di Bandara Kualanamu.