KONTAN.CO.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum persaingan usaha. Menurut wasit persaingan usaha ini, MK telah mempertimbangkan secara matang mengenai pentingnya penerapan frasa pihak lain dalam penegakan hukum persaingan usaha. "Khususnya dalam menjawab dan mengimbangi kompleksitas modus persekongkolan yang ada tidak hanya antar pelaku usaha dalam pengertian yang konvensional akan tetapi juga pihak yang terkait dengan pelaku usaha,” ungkap Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Rabu (20/9).
KPPU apresiasi putusan Mahkamah Konstitusi
KONTAN.CO.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum persaingan usaha. Menurut wasit persaingan usaha ini, MK telah mempertimbangkan secara matang mengenai pentingnya penerapan frasa pihak lain dalam penegakan hukum persaingan usaha. "Khususnya dalam menjawab dan mengimbangi kompleksitas modus persekongkolan yang ada tidak hanya antar pelaku usaha dalam pengertian yang konvensional akan tetapi juga pihak yang terkait dengan pelaku usaha,” ungkap Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Rabu (20/9).