JAKARTA. Akhirnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa pembentukan konsorsium tunggal penyedia jasa asuransi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah langkah yang tidak benar dan mengarah ke monopoli. KPPU pun meminta pemerintah merevisi kembali pembentukan konsorsium tersebut. Komisioner KPPU Erwin Syahril mengungkapkan, hal ini merupakan kesimpulan KPPU setelah mengkaji pembentukan konsorsium tunggal penyedian jasa asuransi TKI melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomot 209/MEN/XI/2010. Beleid tersebut intinya adalah menunjuk langsung 10 perusahaan asuransi dalam konsorsium asuransi TKI. "Saran dan rekomendasi terkait hal ini sudah disampaikan ke Presiden," katanya, Ahad (16/1). Saran dan rekomendasi KPPU tidak lain adalah meminta pemerintah merevisi peraturan menteri tersebut. Menurut Erwin, harus ada Undang-undang (UU) yang menjadi payung hukum pembentukan konsorsium yang sifatnya tunggal dan mengarah pada monopoli.
KPPU: Asuransi TKI mengarah ke monopoli
JAKARTA. Akhirnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa pembentukan konsorsium tunggal penyedia jasa asuransi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah langkah yang tidak benar dan mengarah ke monopoli. KPPU pun meminta pemerintah merevisi kembali pembentukan konsorsium tersebut. Komisioner KPPU Erwin Syahril mengungkapkan, hal ini merupakan kesimpulan KPPU setelah mengkaji pembentukan konsorsium tunggal penyedian jasa asuransi TKI melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomot 209/MEN/XI/2010. Beleid tersebut intinya adalah menunjuk langsung 10 perusahaan asuransi dalam konsorsium asuransi TKI. "Saran dan rekomendasi terkait hal ini sudah disampaikan ke Presiden," katanya, Ahad (16/1). Saran dan rekomendasi KPPU tidak lain adalah meminta pemerintah merevisi peraturan menteri tersebut. Menurut Erwin, harus ada Undang-undang (UU) yang menjadi payung hukum pembentukan konsorsium yang sifatnya tunggal dan mengarah pada monopoli.