KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengatur penghitungan denda persaingan usaha. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi nomor 2 tahun 2021. Beleid tersebut sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebelumnya pada Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan denda maksimal Rp 25 miliar dihapus. Denda maksimal diatur dalam PP 44/2021 tersebut.
KPPU atur penghitungan denda pelanggaran persaingan usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengatur penghitungan denda persaingan usaha. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi nomor 2 tahun 2021. Beleid tersebut sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebelumnya pada Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan denda maksimal Rp 25 miliar dihapus. Denda maksimal diatur dalam PP 44/2021 tersebut.