KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal semakin bergigi. Seiring revisi Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketua Komisioner KPPU Kurnia Toha bilang beberapa poin yang diatur adalah mengenai notifikasi merger dan sanksi. Sebelumnya perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi memberikan notifikasi pada KPPU setelah merger dilakukan. Perubahan notifikasi menjadi sebelum merger dinilai Kurnia akan memudahkan bagi industri.
KPPU bakal makin bergigi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal semakin bergigi. Seiring revisi Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketua Komisioner KPPU Kurnia Toha bilang beberapa poin yang diatur adalah mengenai notifikasi merger dan sanksi. Sebelumnya perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi memberikan notifikasi pada KPPU setelah merger dilakukan. Perubahan notifikasi menjadi sebelum merger dinilai Kurnia akan memudahkan bagi industri.