KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) makin bertaji. Wasit persaingan usaha ini bakal memiliki kewenangan untuk memeriksa perusahaan asing. Sebagaimana tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tengah digodok di DPR. Wakil Ketua Komisi VI Inas Nasrullah bilang KPPU akan memiliki kewenangan ekstra teritorial. "Jika ada perbuatan kartel di luar Indonesia yang berdampak bagi perekonomian Indonesia, maka KPPU diberi kewenangan untuk menghukum," ujar Inas saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (18/12).
KPPU bakal miliki kewenangan untuk memeriksa pelaku usaha asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) makin bertaji. Wasit persaingan usaha ini bakal memiliki kewenangan untuk memeriksa perusahaan asing. Sebagaimana tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tengah digodok di DPR. Wakil Ketua Komisi VI Inas Nasrullah bilang KPPU akan memiliki kewenangan ekstra teritorial. "Jika ada perbuatan kartel di luar Indonesia yang berdampak bagi perekonomian Indonesia, maka KPPU diberi kewenangan untuk menghukum," ujar Inas saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (18/12).