JAKARTA. Dalam upaya menstabilkan harga pangan dalam negeri, Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah mengintervensi peritel modern agar menjual harga pangan sesuai dengan harga acuan yang telah ditentukan Kemdag.Kebijakan ini resmi mulai berlaku 10 April 2017 nanti untuk tiga komoditas yakni harga gula Rp 12.500 per kg, harga minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000 per liter dan harga daging kerbau beku Rp 80.000 per kg.Untuk memastikan kebijakan itu dijalankan peritel modern. Kemdag gandeng Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan Kepolisian. Bila ada pelanggaran maka institusi penegak hukum tersebut siap bergerak. Ketua KPPU Syarkawi Rauff menambahkan pihaknya telah bekerja sama dengan Kemdag untuk melakukan pengawasan terhadap ritel modern dalam menjual komoditas pangan.
KPPU & Bareskrim ikut awasi distribusi pangan
JAKARTA. Dalam upaya menstabilkan harga pangan dalam negeri, Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah mengintervensi peritel modern agar menjual harga pangan sesuai dengan harga acuan yang telah ditentukan Kemdag.Kebijakan ini resmi mulai berlaku 10 April 2017 nanti untuk tiga komoditas yakni harga gula Rp 12.500 per kg, harga minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000 per liter dan harga daging kerbau beku Rp 80.000 per kg.Untuk memastikan kebijakan itu dijalankan peritel modern. Kemdag gandeng Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan Kepolisian. Bila ada pelanggaran maka institusi penegak hukum tersebut siap bergerak. Ketua KPPU Syarkawi Rauff menambahkan pihaknya telah bekerja sama dengan Kemdag untuk melakukan pengawasan terhadap ritel modern dalam menjual komoditas pangan.