JAKARTA. Dalam kurun hampir 17 tahun ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru menyetorkan duit sekitar Rp 303 miliar kepada negara. Uang itu berasal dari denda yang dibayarkan pihak-pihak yang kena semprit wasit persaingan usaha ini. Jumlah ini jauh lebih sedikit dibanding berdasarkan amar putusan yang nilainya mencapai Rp 2,07 triliun. "Soalnya tidak semua putusan bisa langsung inkracht. Sebagian, yaitu 58% perkara dikuatkan oleh pengadilan negeri, tapi 42% dibatalkan," kata Gopprera Pangabean, Direktur Penindakan KPPU, Selasa (30/5). Duit tersebut disetorkan oleh KPPU dari 348 perkara yang pernah ditangani. Sementara total laporan yang masuk ialah 2.537 perkara. Gopprera pun menjelaskan dari jumlah tersebut, didominasi oleh perkara pengadaan barang/jasa di sektor konstruksi.
KPPU baru setor Rp 303 miliar dalam kurun 17 tahun
JAKARTA. Dalam kurun hampir 17 tahun ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru menyetorkan duit sekitar Rp 303 miliar kepada negara. Uang itu berasal dari denda yang dibayarkan pihak-pihak yang kena semprit wasit persaingan usaha ini. Jumlah ini jauh lebih sedikit dibanding berdasarkan amar putusan yang nilainya mencapai Rp 2,07 triliun. "Soalnya tidak semua putusan bisa langsung inkracht. Sebagian, yaitu 58% perkara dikuatkan oleh pengadilan negeri, tapi 42% dibatalkan," kata Gopprera Pangabean, Direktur Penindakan KPPU, Selasa (30/5). Duit tersebut disetorkan oleh KPPU dari 348 perkara yang pernah ditangani. Sementara total laporan yang masuk ialah 2.537 perkara. Gopprera pun menjelaskan dari jumlah tersebut, didominasi oleh perkara pengadaan barang/jasa di sektor konstruksi.