JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), atas putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat. Wasit persaingan usaha itu menyatakan tidak terima dengan putusan pengadilan yang menganulir adanya persekongkolan dalam tender penerapan KTP elektronik (e-KTP). "Kami sudah menyampaikan pernyataan kasasi tertanggal 19 Maret lalu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU, Ahmad Junaedi, Minggu (24/3).
Rencananya, KPPU akan menyampaikan memori kasasinya pada Senin (1/4) mendatang. Junaedi menegaskan, KPPU yakin telah terjadi persengkongkolan di tender e-KTP. KPPU menduga persengkongkolan tender itu dilakukan panitia Tender E-KTP, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan PT Astra Graphia Tbk untuk memenangkan pihak tertentu. "Ada pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," ujarnya. Sementara itu, kuasa hukum PNRI, Jimmy Simanjuntak bilang, hak KPPU untuk mengajukan kasasi. Meski demikian, pihaknya yakin putusan pengadilan sudah tetap. "Putusan pengadilan sudah sesuai bahwa tidak terbukti adanya persengkongkolan dalam tender e-KTP," jelasnya. Sebagai informasi saja, pada Kamis (7/3) lalu, Pengadilan membatalkan putusan KPPU menyangkut tender e-KTP. Saat itu, KPPU menyatakan panitia Tender E-KTP, Konsorsium PNRI, dan PT Astra Graphia Tbk bersekongkol memenangkan pihak tertentu dalam proyek tender e-KTP. Vonis diputus lima anggota majelis komisi yaitu M. Nawir Messi, Deddy Matadisastra, Yoyo Arifardani, Sukarni dan Tresna P Suardi. Dugaan KPU akan persekongkolan pertama adalah, adanya kesalahan penulisan yang sama dalam dokumen tender konsorsium PNRI dan Astra Graphia, penggunaan alat yang sama untuk iris dan fingerprint, yaitu L-1 Identity oleh PNRI dan Astra Graphia.
Selain itu, adanya harga penawaran yang sama antara PNRI dan Astra Graphia. Ini disebut persekongkolan horizontal. Sedangkan persekongkolan vertikal terjadi antara PNRI dan panitia tender. Dasar-dasar dugaannya, antara lain spesifikasi dalam rencana kerja dan syarat tender yang mengarah pada penawaran atau pengajuan konsorsium PNRI, konsorsium PNRI tidak memiliki ISO, dan penandatanganan kontrak antara PNRI dan panitia tender dilakukan ketika ada sanggahan banding dari peserta yang kalah. Atas kesalahan itu, konsorsim PNRI diharuskan membayar denda sebesar Rp20 miliar dan PT Astra Graphia Tbk bayar denda sebesar Rp4 miliar. Sedangkan untuk panitia lelang, sanksi diserahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Asnil Amri