KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status penyelidikan awal ke penyelidikan atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Adapun pada tahap penyelidikan awal yang dilakukan sejak 5 Oktober 2023, KPPU telah melakukan berbagai kegiatan pengumpulan informasi, termasuk permintaan informasi secara tertulis kepada para anggota AFPI dan permintaan keterangan dari 5 penyelenggara P2P lending, AFPI, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua KPPU Afif Hasbullah mengatakan melalui proses penyelidikan awal, KPPU telah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 5 dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
KPPU Beberkan Temuan Dugaan Pelanggaran Soal Kartel Bunga Pinjol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status penyelidikan awal ke penyelidikan atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Adapun pada tahap penyelidikan awal yang dilakukan sejak 5 Oktober 2023, KPPU telah melakukan berbagai kegiatan pengumpulan informasi, termasuk permintaan informasi secara tertulis kepada para anggota AFPI dan permintaan keterangan dari 5 penyelenggara P2P lending, AFPI, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua KPPU Afif Hasbullah mengatakan melalui proses penyelidikan awal, KPPU telah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 5 dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan.