JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum menyetujui merger PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Axis Telekom Indonesia (Axis). KPPU telah melakukan penilaian awal terhadap aksi korporasi dua perusahaan telekomunikasi tersebut. Hasil penilaian awal itu akan selesai pada pertengahan Desember 2013. Jika terbukti ada dugaan konsentrasi pasar yang menyalahi regulasi, KPPU akan meningkatkan pengawasan menjadi penilaian menyeluruh. Fokus kajian Komisi Pengawas adalah kepemilikan sejumlah frekuensi perusahaan pascamerger dan pengaruhnya terhadap industri seluler Indonesia. Muhammad Syarkawi Rauf, anggota Komisioner KPPU, mengatakan satu hal yang menarik dari proses merger XL Axiata-Axis adalah spektrum frekuensi.
KPPU belum restui merger XL dan Axis
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum menyetujui merger PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Axis Telekom Indonesia (Axis). KPPU telah melakukan penilaian awal terhadap aksi korporasi dua perusahaan telekomunikasi tersebut. Hasil penilaian awal itu akan selesai pada pertengahan Desember 2013. Jika terbukti ada dugaan konsentrasi pasar yang menyalahi regulasi, KPPU akan meningkatkan pengawasan menjadi penilaian menyeluruh. Fokus kajian Komisi Pengawas adalah kepemilikan sejumlah frekuensi perusahaan pascamerger dan pengaruhnya terhadap industri seluler Indonesia. Muhammad Syarkawi Rauf, anggota Komisioner KPPU, mengatakan satu hal yang menarik dari proses merger XL Axiata-Axis adalah spektrum frekuensi.