KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesepakatan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengenakan biaya tarik tunai dan cek saldo di ATM Link berbuah pada pengaduan konsumen. Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mewakili konsumen Indonesia melaporkan Himbara ke KPPU. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengungkap telah menerima laporan itu pada Selasa (25/5). Ia menyebut konsumen tidak setuju dengan penerapan tarif penggunaan ATM berlogo Link yang akan mulai berlaku pada awal Juni mendatang. “Dugaannya ke KPPU bukan praktek persaingan tidak sehat. Namun perjanjian atau kesepakatan antara pelaku usaha dalam penentuan harga alias kartel,” ujar Kodrat kepada Kontan.co.id, Rabu (26/5) malam.
KPPU benarkan ada laporan masuk terkait kartel tarif ATM Link
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesepakatan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengenakan biaya tarik tunai dan cek saldo di ATM Link berbuah pada pengaduan konsumen. Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mewakili konsumen Indonesia melaporkan Himbara ke KPPU. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengungkap telah menerima laporan itu pada Selasa (25/5). Ia menyebut konsumen tidak setuju dengan penerapan tarif penggunaan ATM berlogo Link yang akan mulai berlaku pada awal Juni mendatang. “Dugaannya ke KPPU bukan praktek persaingan tidak sehat. Namun perjanjian atau kesepakatan antara pelaku usaha dalam penentuan harga alias kartel,” ujar Kodrat kepada Kontan.co.id, Rabu (26/5) malam.