KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekan lalu, dua perusahaan diputuskan bersalah oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) karena telat memberikan pemberitahuan akuisi. Mereka yang dihukum adalah PT Darma Henwa Tbk (DEWA), dan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA). Darma dan Japfa dinyatakan bersalah sebab melanggar UU 5/1999, dan PP 57/2010 yang menyatakan batas waktu pemberitahuan merger adalah 30 hari dari transaksi pengambilalihan. Komisioner KPPU Chandra Setiawan bilang, sejatinya ketentuan tersebut perlu diubah. Sebab sudah tak kontekstual dengan perkembangan zaman. KPPU hendak menerapkan mekanisme sebelum transaksi terjadi, atawa pre-notification.
KPPU berencana perketat pemberitahuan akuisisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekan lalu, dua perusahaan diputuskan bersalah oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) karena telat memberikan pemberitahuan akuisi. Mereka yang dihukum adalah PT Darma Henwa Tbk (DEWA), dan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA). Darma dan Japfa dinyatakan bersalah sebab melanggar UU 5/1999, dan PP 57/2010 yang menyatakan batas waktu pemberitahuan merger adalah 30 hari dari transaksi pengambilalihan. Komisioner KPPU Chandra Setiawan bilang, sejatinya ketentuan tersebut perlu diubah. Sebab sudah tak kontekstual dengan perkembangan zaman. KPPU hendak menerapkan mekanisme sebelum transaksi terjadi, atawa pre-notification.