KPPU berhenti sementara, DPR disebut lamban



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia (ICLA) menganggap, pemberhentian sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) disebabkan kelambanan DPR dalam memproses calon-calon Komisioner baru yang telah diusulkan Presiden.

Adapun, sejak akhir November 2017, Presiden Jokowi telah mengajukan 18 calon komisioner baru kepada DPR untuk dipilih sebanyak 9 komisioner baru. Hal ini mengingat masa jabatan komisioner lama akan berakhir pada tanggal 27 Desember 2017.

Tapi, DPR sampai saat ini belum memproses calon-calon tersebut bahkan katanya akan mengembalikan kepada Presiden, dengan alasan tim pansel yang dibentuk oleh Presiden dinilai tidak independen.

"Inilah sebenarnya yang menjadi penyebab kelambanan adanya komisioner yang baru," ungkap Ketua ICLA Asep Ridwan kepada saat dihubungi KONTAN, Selasa (27/2).

Dia juga menilai, terlalu banyak pihak yang bermain sehingga proses di DPR tidak berjalan sebagaimana seharusnya.

"DPR sebaiknya fokus dulu untuk menilai dan menguji calon-calon yang diajukan presiden, bukan mencari-cari kekurangan Tim Pansel yang dibentuk oleh presiden, apalagi didasarkan alasan yang kurang tepat," tambahnya.

Dengan begitu ia berharap DPR segera memproses nama-nama yang diajukan Presiden dengan cepat agar kekosongan tidak berlangsung lama. Kemudian, sambil menunggu proses di DPR, diharapkan presiden dapat memperpanjang komisioner saat ini atau membentuk care taker agar KPPU tetap berlangsung.

Sekadar tahu saja, per hari ini KPPU berhenti untuk sementara lantaran terjadinya kekosongan keanggotaan Komsioner KPPU.

Dalam hal ini, KPPU menghentikan sementara dalam tiga hal. Pertama, proses persidangan dan proses penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi dihentikan untuk sementara. Kedua, kegiatan yang melibatkan anggota komisi secara langsung, akan diberhentikan sementara.

Ketiga, tidak dapat melakukan kegiatan litigasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha terhadap putusan KPPU, baik di tingkat pengadilan negeri maupun Mahkamah Agung yang membutuhkan surat kuasa Ketua KPPU sejak 28 Februari 2018.

Penghentian tersebut di atas mulai berlaku pada 28 Februari 2018 dan akan berlangsung sampai ditetapkan anggota KPPU periode 2018-2023 atau perpanjangan anggota KPPU periode 2012-2018. Adapun surat perpanjangan sendiri harus lewat keputusan presiden. Namun, hingga sore ini, presiden belum memberikan keputusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
TAG: