KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia (ICLA) menganggap, pemberhentian sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) disebabkan kelambanan DPR dalam memproses calon-calon Komisioner baru yang telah diusulkan Presiden. Adapun, sejak akhir November 2017, Presiden Jokowi telah mengajukan 18 calon komisioner baru kepada DPR untuk dipilih sebanyak 9 komisioner baru. Hal ini mengingat masa jabatan komisioner lama akan berakhir pada tanggal 27 Desember 2017. Tapi, DPR sampai saat ini belum memproses calon-calon tersebut bahkan katanya akan mengembalikan kepada Presiden, dengan alasan tim pansel yang dibentuk oleh Presiden dinilai tidak independen.
KPPU berhenti sementara, DPR disebut lamban
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia (ICLA) menganggap, pemberhentian sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) disebabkan kelambanan DPR dalam memproses calon-calon Komisioner baru yang telah diusulkan Presiden. Adapun, sejak akhir November 2017, Presiden Jokowi telah mengajukan 18 calon komisioner baru kepada DPR untuk dipilih sebanyak 9 komisioner baru. Hal ini mengingat masa jabatan komisioner lama akan berakhir pada tanggal 27 Desember 2017. Tapi, DPR sampai saat ini belum memproses calon-calon tersebut bahkan katanya akan mengembalikan kepada Presiden, dengan alasan tim pansel yang dibentuk oleh Presiden dinilai tidak independen.