JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan sanksi berupa hukuman denda terhadap 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter). "Kami di KPPU, untuk daging sapi itu, kami sudah berikan hukuman kepada 32 Feedloter dengan denda totalnya Rp 107 miliar," kata Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/6). Sanksi yang diberikan itu terkait dengan gejolak dan fluktuasi harga daging sapi dalam beberapa waktu terakhir.
KPPU berikan sanksi untuk 32 perusahaan feedloter
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan sanksi berupa hukuman denda terhadap 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter). "Kami di KPPU, untuk daging sapi itu, kami sudah berikan hukuman kepada 32 Feedloter dengan denda totalnya Rp 107 miliar," kata Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/6). Sanksi yang diberikan itu terkait dengan gejolak dan fluktuasi harga daging sapi dalam beberapa waktu terakhir.