JAKARTA. Kebijakan pemerintah untuk melakukan intervensi harga kebutuhan pokok mendapat dukungan dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menilai, penerapan batas bawah untuk pembelian produk pangan prokok dan batas atas untuk harga ditingkat konsumen sebagai bentuk insentif bagi petani maupun konsumen. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf mengatakan, intervensi harga yang dilakukan pemerintah untuk melindungi petani dan konsumen tersebut tidak ada persoalan. Meski demikian, perlu ada kajian yang matang agar penetapan harga itu tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat. Momentum ini juga seharusnya menjadi waktu yang tepat untuk memberdayakan Badan Urusan Logistik (Bulog). Pemerintah harus memberikan kewenangan yang besar terhadap Bulog dalam menyerap produk pertanian dan peternakan yang dihasilkan di dalam negeri.
KPPU: Besaran intervensi harga pangan harus wajar
JAKARTA. Kebijakan pemerintah untuk melakukan intervensi harga kebutuhan pokok mendapat dukungan dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menilai, penerapan batas bawah untuk pembelian produk pangan prokok dan batas atas untuk harga ditingkat konsumen sebagai bentuk insentif bagi petani maupun konsumen. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf mengatakan, intervensi harga yang dilakukan pemerintah untuk melindungi petani dan konsumen tersebut tidak ada persoalan. Meski demikian, perlu ada kajian yang matang agar penetapan harga itu tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat. Momentum ini juga seharusnya menjadi waktu yang tepat untuk memberdayakan Badan Urusan Logistik (Bulog). Pemerintah harus memberikan kewenangan yang besar terhadap Bulog dalam menyerap produk pertanian dan peternakan yang dihasilkan di dalam negeri.