KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan diberi kewenangan menindak persaingan usaha di luar Indonesia yang dilakukan perusahaan yang memiliki kantor di Indonesia. Ketentuan tersebut akan masuk pada rancangan undang-undang (RUU) mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. "KPPU bisa menindak sepanjang mempengaruhi perekonomian domestik," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih kepada Kontan.co.id, Selasa (27/11). Karyanto mengatakan, KPPU dapat mengadili perusahaan tersebut meski kasus yang terjadi di luar wilayah Indonesia. Namun, tetap memiliki persyaratan. Perusahaan yang melakukan persaingan usaha tidak sehat di luar wilayah Indonesia tersebut dapat diperkarakan di KPPU bila terdapat kantor di Indonesia.
KPPU bisa perkarakan persaingan usaha di luar Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan diberi kewenangan menindak persaingan usaha di luar Indonesia yang dilakukan perusahaan yang memiliki kantor di Indonesia. Ketentuan tersebut akan masuk pada rancangan undang-undang (RUU) mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. "KPPU bisa menindak sepanjang mempengaruhi perekonomian domestik," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih kepada Kontan.co.id, Selasa (27/11). Karyanto mengatakan, KPPU dapat mengadili perusahaan tersebut meski kasus yang terjadi di luar wilayah Indonesia. Namun, tetap memiliki persyaratan. Perusahaan yang melakukan persaingan usaha tidak sehat di luar wilayah Indonesia tersebut dapat diperkarakan di KPPU bila terdapat kantor di Indonesia.