KPPU: BRI terbukti monopoli di bancassurance



JAKARTA. Ini pelajaran bagi lembaga keuangan perbankan yang mengikat kerjasama dalam penjualan produk asuransi jiwa kepada nasabah kredit kepemilikan rumah (KPR). Mereka bisa kena vonis berpraktik monopoli dan persaingan usaha tak sehat. Vonis ini pula yang kini menimpa PT Bank BRI Tbk.

Bank pelat merah itu bersama anak usaha yakni PT Asuransi Jiwa BRIngin Jiwa Sejahtera serta mitra lainnya yakni: PT Heksa Eka Life Insurace (Heksalife) menerima vonis monopoli dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Wasit persaingan usaha itu menyatakan ketiga perusahaan itu terbukti berpraktik monopoli dan menghalangi persaingan usaha sehat dalam kerjasama penjualan produk asuransi lewat perbankan atau bancassurance.

“Pihak terlapor I (BRI), terlapor II (BRIngin) dan terlapor III (Heksa) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Sukarmi, Ketua Majelis Komisi, saat membacakan putusan, Selasa (11/11). Atas praktik monopoli itu, KPPU menjatuhkan hukuman denda ke BRI sebesar Rp 25 miliar, BRIngin Jiwa Sejahtera Rp 19 miliar, dan Heksalife sebesar Rp 13 miliar.


Majelis KPPU juga membatalkan perjanjian-perjanjian yang memuat persyaratan kewajiban para debitur KPR BRI menggunakan asuransi jiwa dari BRIngin dan Heksalife. Majelis komisi juga memerintahkan BRI menghentikan kegiatan praktik monopoli.

Putusan ini diambil, setelah sebelumnya, Tim Investigasi KPPU menemukan adanya upaya BRI menghalangi perusahaan asuransi lain menawarkan produknya ke para calon debitur BRI. Bank pelat merah ini hanya bekerjasama dengan BRIngin dan Heksa memberikan layanan tersebut.

Selain itu, ada upaya BRI dalam menetapkan persyaratan bancassurance yang hanya bisa dipenuhi kedua perusahaan asuransi tersebut. Yakni, persyaratan tarif premi, free cover limit, dan mekanisme pembayaran klaim. Semua syarat itu menutup kemungkinan perusahaan asuransi lain menjadi rekanan BRI. Selain itu, BRI melanggar surat edaran Bank Indonesia (BI) no 12/35/DPNP yang menyatakan bahwa bank wajib memberikan alternatif ke debiturnya minimal tiga perusahaan asuransi, satu di antaranya pihak terafiliasi dengan bank.

Kuasa hukum ketiga terlapor Hendro Saryanto mengaku kecewa dengan putusan Majelis Komisi KPPU. Dia bilang, putusan KPPU mengesampingkan pembuktian yang diajukan pihaknya. "Sebab, kegiatan yang dilakukan BRI bukan bancassurance, melainkan mitigasi risiko terhadap kredit KPR yang telah sesuai Surat Edaran BI," kata dia. Karena itu, kata Hendro, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan ini ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan catatan KONTAN, ini adalah putusan pertama dari wasit persaingan usaha atau KPPU kepada industri perbankan. Jika ditelisik lebih dalam, sejatinya banyak kerjasama serupa terjadi di bank lain dalam bisnis KPR. Nasabah diwajibkan membeli asuransi jiwa atau kebakaran dari perusahaan mitra atau anak usaha bank. Tidak ada pilihan perusahaan asuransi lain bagi nasabah.

Maklum, setiap bank telah memiliki anak usaha perusahaan asuransi ataupun mitra kerjasama yang bersifat tetap. Tak pelak, putusan KPPU ini dikhawatirkan bisa menjadi preseden yakni kerjasama bank dan asuransi harus dibatalkan karena dianggap berpraktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Apalagi, denda ganti rugi yang harus dibayarkan kepada negara, melalui KPPU juga terbilang besar. Sebab nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie