JAKARTA. Ini pelajaran bagi lembaga keuangan perbankan yang mengikat kerjasama dalam penjualan produk asuransi jiwa kepada nasabah kredit kepemilikan rumah (KPR). Mereka bisa kena vonis berpraktik monopoli dan persaingan usaha tak sehat. Vonis ini pula yang kini menimpa PT Bank BRI Tbk. Bank pelat merah itu bersama anak usaha yakni PT Asuransi Jiwa BRIngin Jiwa Sejahtera serta mitra lainnya yakni: PT Heksa Eka Life Insurace (Heksalife) menerima vonis monopoli dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Wasit persaingan usaha itu menyatakan ketiga perusahaan itu terbukti berpraktik monopoli dan menghalangi persaingan usaha sehat dalam kerjasama penjualan produk asuransi lewat perbankan atau bancassurance. “Pihak terlapor I (BRI), terlapor II (BRIngin) dan terlapor III (Heksa) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Sukarmi, Ketua Majelis Komisi, saat membacakan putusan, Selasa (11/11). Atas praktik monopoli itu, KPPU menjatuhkan hukuman denda ke BRI sebesar Rp 25 miliar, BRIngin Jiwa Sejahtera Rp 19 miliar, dan Heksalife sebesar Rp 13 miliar.
KPPU: BRI terbukti monopoli di bancassurance
JAKARTA. Ini pelajaran bagi lembaga keuangan perbankan yang mengikat kerjasama dalam penjualan produk asuransi jiwa kepada nasabah kredit kepemilikan rumah (KPR). Mereka bisa kena vonis berpraktik monopoli dan persaingan usaha tak sehat. Vonis ini pula yang kini menimpa PT Bank BRI Tbk. Bank pelat merah itu bersama anak usaha yakni PT Asuransi Jiwa BRIngin Jiwa Sejahtera serta mitra lainnya yakni: PT Heksa Eka Life Insurace (Heksalife) menerima vonis monopoli dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Wasit persaingan usaha itu menyatakan ketiga perusahaan itu terbukti berpraktik monopoli dan menghalangi persaingan usaha sehat dalam kerjasama penjualan produk asuransi lewat perbankan atau bancassurance. “Pihak terlapor I (BRI), terlapor II (BRIngin) dan terlapor III (Heksa) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Sukarmi, Ketua Majelis Komisi, saat membacakan putusan, Selasa (11/11). Atas praktik monopoli itu, KPPU menjatuhkan hukuman denda ke BRI sebesar Rp 25 miliar, BRIngin Jiwa Sejahtera Rp 19 miliar, dan Heksalife sebesar Rp 13 miliar.