JAKARTA. Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) masih bersikukuh penurunan status toko dari start outlet (SO) menjadi wholesaler oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) dalam usaha penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) bukan berdasarkan target penjualan yang tidak terpenuhi. Salah satu investigator KPPU Helmi Nurjamil mengatakan, berdasarkan fakta persidangan ada bukti percakapan di aplikasi whatsApp dan suara elektronik (email). Yang mana keduanya memperkuat kalau pihak TIV dan BAP melarang toko Venny berjualan produk kompetitor (Le Minerale). Adapun dalam hal ini TIV merupakan produsen AMDK dengan label Aqua. Sementara BAP adalah distributor dari TIV. "Saksi (pemilik toko Venny) juga mengutarakan ada beberapa email yang menjadi bukti penurunan status toko menjadi wholesaler itu karena masih menjual produk kompetitor," tuturnya, Selasa (18/7).
KPPU: Bukti sidang Aqua larang jual Le Minerale
JAKARTA. Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) masih bersikukuh penurunan status toko dari start outlet (SO) menjadi wholesaler oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) dalam usaha penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) bukan berdasarkan target penjualan yang tidak terpenuhi. Salah satu investigator KPPU Helmi Nurjamil mengatakan, berdasarkan fakta persidangan ada bukti percakapan di aplikasi whatsApp dan suara elektronik (email). Yang mana keduanya memperkuat kalau pihak TIV dan BAP melarang toko Venny berjualan produk kompetitor (Le Minerale). Adapun dalam hal ini TIV merupakan produsen AMDK dengan label Aqua. Sementara BAP adalah distributor dari TIV. "Saksi (pemilik toko Venny) juga mengutarakan ada beberapa email yang menjadi bukti penurunan status toko menjadi wholesaler itu karena masih menjual produk kompetitor," tuturnya, Selasa (18/7).