KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat adanya 116 merger dan akuisisi hingga bulan November 2023. Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan catatan KPPU, pada tahun 2022 terdapat 300 merger dan akuisisi. Sebelumnya, pada tahun 2021 terdapat 233 merger dan akuisisi. Sementara pada tahun 2020, KPPU mencatat terdapat 195 merger dan akuisisi.
Baca Juga: Penjelasan Terkait Rencana Divestasi ANZ Terhadap Kepemilikan Saham di Panin Bank Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengatakan, pandemi Covid-19 berdampak pada aksi korporasi, termasuk merger dan akuisisi. Hal itu terlihat dari tren merger dan akuisisi yang meningkat pada tahun 2020-2022. Chandra menambahkan, merger dan akuisisi yang dilakukan pada periode 2020-2022 diantaranya karena perusahaan kesulitan ekonomi, cash flow, dan ingin fokus pada bidang bisnis tertentu. "Dia (perusahaan) mungkin keluar dari bisnis itu bukan berarti dia bangkrut, tapi dia harus bisnisnya fokus, sehingga dia bergabung ke perusahaan perusahaan yang fokus di bisnis itu," ujar Chandra dalam konferensi pers, Senin (4/12).