KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meragukan implementasi program pelepasan kawasan hutan produksi untuk perkebunan sawit dimana pemerintah mengatur pembagian 80% digunakan oleh perusahaan 20% untuk masyarakat. KPPU melihat ada indikasi ketidakjelasan pelaksanaan kewajiban 20% bermitra dengan UMKM atau masyarakat. Terutama pemerintah sebagai pemberi izin hingga saat ini belum memiliki data anggota plasma (kemitraan) dalam 20% pembagian kebun. "Kalau pemerintah tidak punya data itu cukup aneh, berani memberikan izin tanpa data siapa anggota plasma. Ketika ada list tersebut, bisa lihat bener riil atau itu bodong, diada-adakan atau bahkan tidak ada," jelas Guntur S. Saragih, Komisioner KPPU saat diskusi terkait tinjauan regulasi dan praktek kemitraan sektor perkebunan kelapa sawit di Kantor KPPU, Selasa (23/4).
KPPU curiga masih ada praktek monopoli kemitraan 20% lahan sawit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meragukan implementasi program pelepasan kawasan hutan produksi untuk perkebunan sawit dimana pemerintah mengatur pembagian 80% digunakan oleh perusahaan 20% untuk masyarakat. KPPU melihat ada indikasi ketidakjelasan pelaksanaan kewajiban 20% bermitra dengan UMKM atau masyarakat. Terutama pemerintah sebagai pemberi izin hingga saat ini belum memiliki data anggota plasma (kemitraan) dalam 20% pembagian kebun. "Kalau pemerintah tidak punya data itu cukup aneh, berani memberikan izin tanpa data siapa anggota plasma. Ketika ada list tersebut, bisa lihat bener riil atau itu bodong, diada-adakan atau bahkan tidak ada," jelas Guntur S. Saragih, Komisioner KPPU saat diskusi terkait tinjauan regulasi dan praktek kemitraan sektor perkebunan kelapa sawit di Kantor KPPU, Selasa (23/4).