KPPU curigai ada kartel di rantai distribusi beras



JAKARTA. Belum lama ini, PT Info Beras Unggul (IBU) dianggap melanggar acuan harga jual beras yang sudah ditetapkan pemerintah. Meski demikian, pihak perusahaan telah membantah adanya pemalsuan beras yang mereka jual. Anggapan tersebut muncul akibat adanya dugaan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal adanya praktik kartel atàu monopoli pasar yang dilakukan oleh PT IBU. KPPU mencurigai, dominasi atau monopoli tersebut terletak pada rantai distribusi beras di tingkat pengusaha penggilingan beras yang dilakukan oleh perusahaan. "Dominasi ini ada di tengah, khususnya di level pedagang besar dan penggilingan. Di level ini konsentrasinya hanya ke beberapa pedagang besar saja," ujar Syarkawi Rauf, Ketua KPPU, di kantornya, Selasa (25/7). Syarkawi mengakui bahwa setahun belakangan pihak KPPU melakukan penelitian terkait industri beras nasional. Dari penelitian tersebut ditemukan bahwa rantai distribusi yang panjang, menyebabkan tingginya disparitas antara harga jual petani hingga harga jual ke konsumen akhir. Data KPPU menyebutkan, harga dasar gabah kering panen di tingkat petani sekitar Rp3.700 per kilogram (kg) dan gabah kering giling Rp 4.600 per kg. Sementara itu, harga pembelian beras di petani ditetapkan Rp7.300 per kg. Saat ini, rata-rata harga di pasar berada di kisaran Rp10.500 per kg, meskipun ada sejumlah pelaku usaha yang menjual dengan harga yang lebih tinggi. Sedangkan biaya produksi petani diperkirakan Rp3.150 per kg. Misal, dengan produksi gabah sebanyak 79,6 juta ton atau setara 46,5 juta ton beras, dengan mempertimbangkan harga sebelumnya, margin keuntungan yang dinikmati petani sekitar Rp 65,7 triliun.

Sedangkan margin keuntungan perantara petani dengan konsumen malah bisa mencapai Rp186 triliun. "Jika tiap rantai memiliki margin, maka hingga ke 'end user' margin tersebut akan semakin besar, itulah yang membuat harga menjadi mahal," ujar Syarkawi. Oleh karena itu, KPPU berencana mendalami lebih lanjut dan meneliti penyalahgunaan posisi tingkatan pada rantai distribusi beras.

Selanjutnya, Syarkawi bilang, KPPU juga akan menindaklanjuti temuan praktik kecurangan dalam pengaturan biaya produksi beras. "Selain rantai distribusi, kami juga akan mendalami laporan biaya produksi perusahaan seperti apa, sehingga semua harga yang sampai ke pasar menjadi jelas. Kami akan masuk, melakukan penelitian dengan dugaan penyalahgunaan posisi dominan di pasar dan juga mengenai pengenaan harga tinggi. Tapi melihat perkara pidana yang berkembang, tentu kita lihat bersama saja," terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina