KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mendalami dugaan kartel minyak goreng terhadap delapan produsen minyak goreng. Adapun delapan produsen tersebut menguasai hampir 70% pangsa pasar minyak goreng nasional. "Kita memang akan fokus ke delapan pelaku kelompok besar itu karena kita tahu yang bisa mendrive harga adalah yang menguasai pasar, yang lain bisa jadi
price follower juga," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam konferensi pers, Selasa (29/3). Gopprera menerangkan, terdapat indikasi awal adanya kartel minyak goreng. Hal ini dilihat dari perilaku pergerakan harga minyak goreng.
Dari keterangan yang dihimpun, KPPU mendapati adanya dugaan penetapan harga dari beberapa produsen yang diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 5 dan pasal 11 UU nomor 5 tahun 1999. "Diduga telah terjadi penetapan harga," ucap dia. Gopprera mengatakan, para produsen minyak goreng juga pernah melakukan pertemuan untuk membahas perubahan kebijakan terkait minyak goreng. Gopprera bilang, tidak ada pembicaraan terkait produksi atau penjualan dalam pertemuan tersebut.
Baca Juga: Kemenperin Sebut Ada 74 Produsen Minyak Goreng yang Lakukan Registrasi di SIINas Meski begitu, KPPU menemukan bahwa pasokan minyak goreng kemasan sulit didapat ketika kebijakan harga eceran tertinggi (HET) masih diterapkan. Namun, ketika pemerintah mencabut kebijakan HET, pasokan minyak goreng kemasan langsung mudah ditemui di pasaran. "Kita tahu pada saat dicabut kebijakan HET harga minyak goreng kemasan, di pasar barang langsung kelihatan, termasuk merk-merk yang dulu tidak kelihatan itu langsung ada di pasar," ujar Gopprera. Selain itu, KPPU nantinya akan melihat keuntungan yang didapat produsen ketika harga minyak goreng naik. KPPU akan melihat aspek keuntungan dengan biaya produksi karena naiknya harga acuan CPO. "Kita akan menganalisis nanti untuk melihat kaitan antara kenaikan harga CPO ini apakah wajar membentuk harga jual minyak goreng sampai yang terbentuk di pasar saat ini," ujar Gopprera. Sebelumnya, Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.
Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).
Baca Juga: KPPU: Dugaan Kartel Minyak Goreng Masuk Tahap Penyelidikan Sebagaimana diketahui, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undangundang No. 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU. Dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 (empat puluh empat) pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.
Editor: Noverius Laoli