KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menindaklanjuti laporan dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital yang melibatkan TikTok. Laporan tersebut diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) dan telah diterima sejak 15 April 2026. Saat ini, perkara masih berada pada tahap klarifikasi awal. KPPU tengah menilai kelengkapan administrasi serta kecukupan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Sejumlah entitas yang dilaporkan mencakup TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., hingga layanan TikTok Shop.
Baca Juga: Konten Dongkrak Penjualan Brand Elektronik di Tokopedia dan TikTok Shop Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan proses akan berlanjut jika ditemukan indikasi awal yang cukup. "Jika indikasi memadai, perkara masuk penyelidikan untuk pengumpulan bukti dan pendalaman," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/4/2026). Meski demikian, ia menekankan durasi penanganan perkara bergantung pada kompleksitas kasus dan ketersediaan alat bukti, meski seluruh tahapan tetap mengacu pada batas waktu yang diatur. Laporan APLE disampaikan melalui kuasa hukum Panji Satria Utama. Ia mengungkapkan kekhawatiran terhadap model bisnis TikTok yang terintegrasi secara vertikal, mulai dari distribusi konten, algoritma, e-commerce, pembayaran, hingga logistik, yang dinilai berpotensi menguasai rantai nilai perdagangan digital secara menyeluruh. "Integrasi ini membuka potensi praktik anti-persaingan, dari predatory pricing hingga pembatasan akses pasar," kata Panji. Menurutnya, strategi promosi agresif seperti diskon besar, subsidi ongkos kirim, dan insentif lain juga berpotensi mengarah pada praktik loss-leading, yakni penjualan di bawah biaya untuk mempercepat penguasaan pasar.
Baca Juga: Konten Jadi Mesin Penggerak Penjualan di Tokopedia dan TikTok Shop Selain itu, algoritma rekomendasi dinilai bisa memprioritaskan produk dalam ekosistem internal sehingga mengurangi visibilitas kompetitor. Dari sisi logistik, pelapor juga menyoroti dugaan pengalihan transaksi ke penyedia jasa tertentu yang telah terintegrasi dalam platform. Dalam beberapa kasus, konsumen disebut tidak memiliki keleluasaan memilih layanan pengiriman. Dampaknya dinilai tidak hanya dirasakan pelaku usaha besar, tetapi juga UMKM yang menghadapi tekanan untuk beroperasi secara eksklusif di platform tertentu serta kesulitan bersaing akibat distorsi harga. Pengaduan ini merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 1999 serta Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur larangan praktik monopoli dan pemisahan antara media sosial dan perdagangan elektronik. Pelapor juga mengacu pada preseden global, termasuk investigasi terhadap Amazon dan putusan Uni Eropa dalam kasus Google Shopping.
Baca Juga: Ini Strategi Agar UMKM Panen Cuan di Tokopedia dan TikTok Shop Selama Ramadan APLE berharap KPPU dapat melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah korektif jika pelanggaran terbukti, seperti pemisahan struktural antara media sosial dan e-commerce, netralitas dalam pemilihan jasa logistik, hingga pembatasan subsidi yang berpotensi merusak pasar. Menanggapi hal ini, KPPU menegaskan memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif apabila pelanggaran terbukti. Sanksi tersebut dapat berupa denda, penghentian praktik, pembatalan perjanjian, hingga kewajiban perubahan struktur usaha untuk memulihkan persaingan yang sehat.
Dalam kasus tertentu, sanksi bahkan dapat berujung pada pembatalan perjanjian bisnis hingga penghentian kegiatan usaha. Sebagai catatan, pada tahun lalu KPPU juga sempat memeriksa TikTok terkait dugaan monopoli pasca akuisisi Tokopedia. Saat itu, KPPU memberikan persetujuan bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Sumber:
https://money.kompas.com/read/2026/04/23/122653526/kppu-selidiki-dugaan-monopoli-tiktok-shop-umkm-dan-konsumen-berpotensi?page=all#page2. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News