KPPU dan kecurigaan aksi kartel Yamaha-Honda



JAKARTA. Menurut catatan tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dalam setahun, periode 2014, terjadi tiga kali kenaikan harga Skutik 110-125cc merek Honda dan Yamaha. Temuan itu menguatkan dugaan adanya pengaturan harga alias kartel antara kedua merek Jepang tersebut.

Di persidangan pada Juli lalu, terlapor 1, Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) sudah pernah menjelaskan panjang lebar alasan tidak mungkin ada kartel. Saat itu diterangkan juga struktur komponen yang mendasari kenaikan harga produksi, di antaranya upah tenaga kerja dan fluktuasi nilai tukar rupiah.  

Salah satu dari tim investigator, Helmi Nurjamil, menjelaskan kepada wartawan, Selasa (6/9), struktur yang menjadi alasan kenaikan harga tidak sesuai. Misalnya upah, dikatakan kenaikannya cuma sekali setahun sementara soal fluktuasi rupiah seharusnya sudah bisa diantisipasi dengan perencanaan perusahaan.


“Berarti kan ada permainan di sana,” kata Helmi.

“Setidaknya dalam waktu setahun ya sekali aja dong naiknya. Kami mencatat pada 2014 ada tiga kali kenaikan dari Yamaha dan Honda, kami tidak bisa sebutkan persentasenya tapi rentangnya dalam kurun waktu itu Rp 400.000 – Rp 600.000,” ucap Helmi lagi.

Paling sesuai kenaikan harga hanya terjadi sekali sebab perusahaan besar sekelas Yamaha dan Honda dianggap bisa mengantisipasi faktor-faktor kenaikan. “Bisa dihitunglah,” kata Helmi.

“Kami tetap berpendapat bahwa kenaikan tiga kali itu adalah indikasi permainan. Harga di sini ada yang sengaja dinaikan,” ucap Helmi. (Febri Ardani Saragih)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie