KPPU dan KEN usut praktik kartel di pangan



JAKARTA. Akumulasi melambungnya harga daging sapi hingga menembus angka Rp 100.000 per kilogram beberapa waktu lalu berujung terbongkarnya kasus suap impor daging sapi yang menyeret Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

Harga daging sapi yang tinggi tidak terlepas dari buruknya tata niaga komoditas pangan, sehingga menciptakan pasar oligopoli. Hasil kajian Komite Ekonomi Nasional (KEN) menemukan: praktik oligopoli terjadi antara lain pada komoditas daging sapi, kedelai, gula, dan beras.

Anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN), Hermanto Siregar, bilang, hampir di seluruh komoditas pangan, terjadi dominasi oleh sejumlah pemasok dan penjual skala besar. "Faktanya, hampir tiap komoditas minimal sepertiganya dipenuhi dari impor," katanya, Kamis (31/1).


Akibatnya, hal ini menjadi peluang empuk bagi oknum tertentu agar pasar oligopoli dan praktik kartel tetap berlansung. Hermanto yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB) itu memaparkan, pemicu terjadinya oligopoli adalah produksi domestik kurang sedangkan kebutuhan tinggi.

Dalam kondisi seperti ini impor menjadi pilihan paling cepat. "Impor ini yang dimanfaatkan segelintir orang melakukan permainan untuk mempengaruhi harga," jelasnya.

Temuan KEN juga menunjukkan, dua pertiga dari pendapatan penduduk dihabiskan untuk membeli pangan. Mestinya, harga pangan bisa stabil tapi fakta berbicara lain. Menurut Hermanto, distribusi produk pangan yang buruk oleh importir semakin memperparah keadaan. Nah, persekongkolan dalam permainan harga ini yang harus ditelusuri oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Jika KPPU bisa membuktikan, oligopoli bisa menjadi sebuah kartel," ungkapnya.

Wakil Ketua KPPU, Saidah Sakwan, berjanji menindaklanjuti rekomendasi KEN tentang struktur pasar oligopoli dalam produk pangan. "Kami akan mencari fakta dan bukti apakah oligopoli ini termasuk kartel," janjinya.

Selain melihat struktur pasar dan memantau pelaku usaha, KPPU akan mencermati kebijakan yang diambil pemerintah. Menurut Saidah, jika kebijakan pemerintah menimbulkan pasar oligopoli, KPPU merekomendasi agar diadakan evaluasi.

Khusus daging sapi, KPPU sudah mengantongi nama-nama perusahaan yang memperoleh izin impor dari pemerintah. Selanjutnya, KPPU akan melacak dan menganalisa apakah prosedurnya sudah benar dan sesuai.

Namun, berkaca dari kasus impor kedelai, KPPU gagal membongkar praktik kartel. KPPU berdalih tidak mendapatkan cukup bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan