KPPU Denda 97 Fintech Rp 755 Miliar, Terbukti Bersekongkol Tetapkan Bunga Pinjol



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) setelah terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan suku bunga.

Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis (26/3/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama anggota majelis lainnya.

Kasus ini tercatat sebagai salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari jumlah pelaku usaha maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.


Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Kesepakatan Bunga Fintech Lending Lanjut ke Tahap Berikutnya

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan para pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena melakukan kesepakatan dalam penetapan suku bunga pinjaman.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan total denda sebesar Rp 755 miliar.

“Total denda mencapai Rp 755 miliar,” ujar Deswin dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2026).

Perkara ini bergulir sejak 2023 dan mulai disidangkan pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025. Saat itu, para terlapor secara tegas menolak seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator KPPU.

Namun, majelis melanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan untuk menguji alat bukti dari kedua pihak.

Baca Juga: KPPU Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Kesepakatan Bunga Fintech Lending

Berdasarkan fakta persidangan, majelis menemukan adanya perjanjian di antara pelaku usaha untuk menetapkan batas atas suku bunga maupun manfaat ekonomi lainnya. 

Praktik ini dinilai bukan sekadar kebijakan industri, melainkan mekanisme yang mendorong keselarasan perilaku dalam menentukan harga. 

KPPU menilai penetapan batas atas suku bunga yang terlalu tinggi justru tidak efektif melindungi konsumen.

Sebaliknya, kebijakan tersebut berpotensi menjadi alat koordinasi antar pelaku usaha, sehingga mengurangi persaingan harga di pasar pinjaman online. “Hal ini menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring,” jelas Deswin. 

Majelis juga menolak berbagai keberatan formil yang diajukan para terlapor, mulai dari soal kewenangan KPPU hingga prosedur pembuktian. Seluruh proses dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Fintech P2P Lending Bermasalah Bertambah, Cek Daftar Pinjol Resmi OJK Oktober 2025

Selain itu, dalil pengecualian yang diajukan para pelaku usaha juga tidak diterima. KPPU menegaskan tidak ada regulasi yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha atau asosiasi untuk mengatur besaran suku bunga dalam layanan fintech P2P lending.

Atas dasar itu, seluruh terlapor dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan persaingan usaha. Dari total pelaku usaha, sebanyak 52 di antaranya dikenakan denda minimal Rp 1 miliar.

Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online.

Baca Juga: Sidang KPPU, AFPI Jelaskan Tujuan Adanya Penentuan Bunga Pinjaman Fintech Lending

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News