KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada PT ITM Bhinneka Power dalam Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 terkait keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis Komisi, dengan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi. Perkara ini berawal dari transaksi pengambilalihan 65% saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power dengan nilai transaksi sebesar Rp6,5 miliar. Transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 21 September 2023.
KPPU Denda Rp1 M kepada PT ITM Bhinneka Power atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada PT ITM Bhinneka Power dalam Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 terkait keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis Komisi, dengan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi. Perkara ini berawal dari transaksi pengambilalihan 65% saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power dengan nilai transaksi sebesar Rp6,5 miliar. Transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 21 September 2023.
TAG: