KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Travel Circle Internasional (Mauritius) Limited karena telah terbukti melakukan keterlambatan pemberitahuan atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas Asian Trails Holding Ltd. Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisi pada Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan pada tanggal 4 Maret 2021. KPPU mengatakan, perkara Nomor 22/KPPU-M/2020, berawal dari notifikasi atas akuisisi saham yang dilakukan Travel Circle Internasional (Mauritus) Ltd. (perusahaan holding yang beralamat di Mauiritus) atas Asian Trails Holding Ltd., suatu perusahaan induk (holding) yang memiliki beberapa anak perusahaan di Asia Tenggara yang bergerak di bidang jasa travel pada tanggal 29 Juni 2017.
KPPU denda Travel Circle Rp 1 miliar karena telat lapor notifikasi akuisisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Travel Circle Internasional (Mauritius) Limited karena telah terbukti melakukan keterlambatan pemberitahuan atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas Asian Trails Holding Ltd. Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisi pada Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan pada tanggal 4 Maret 2021. KPPU mengatakan, perkara Nomor 22/KPPU-M/2020, berawal dari notifikasi atas akuisisi saham yang dilakukan Travel Circle Internasional (Mauritus) Ltd. (perusahaan holding yang beralamat di Mauiritus) atas Asian Trails Holding Ltd., suatu perusahaan induk (holding) yang memiliki beberapa anak perusahaan di Asia Tenggara yang bergerak di bidang jasa travel pada tanggal 29 Juni 2017.