JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjalankan rekomendasi yang telah dilayangkan terkait bisnis agen inspeksi (regulated agent). Pasalnya, rekomendasi wasit persaingan usaha ini telah disampaikan kepada Kementrian Perhubungan, yakni melalui Departemen Perhubungan. KPPU menilai, ada dugaan terjadi praktik monopoli dalam kebijakan agen inspeksi yang tertuang dalam Skep 255/IV/2011 tentang pemeriksaan barang di bandara Soekarno-Hatta. Kebijakan itu dianggap merugikan para pengusaha. Ketua KPPU Nawir Messi mengungkapkan, KPPU telah menyampaikan proposal kepada Kemenhub. Isi proposal tersebut adalah meminta Kemenhub memperbanyak pelaku usaha yang akan mengelola regulated agent. Soalnya, selama ini hanya tiga perusahaan yang dianggap memenuhi kriteria yang ditentuan Kemenhub untuk mengelolanya. "Persoalan penerapan RA ini terdapat pada kebijakan Departemen Perhubungan," ujar Nawir di Jakarta, pekan lalu.Selain itu, KPPU juga merekomendasikan, Departemen Perhubungan membuka kesempatan sebesar-besarnya kepada perusahaan manapun untuk menjadi agen inspeksi tanpa mempersulit dengan persyaratan yang hanya dapat dipenuhi oleh beberapa perusahaan tertentu. "Jangan sampai persyaratan dibuat untuk mempersulit perusahaan lain menjadi agen inspeksi. Karena itu, KPPU meminta Kementerian Perhubungan segera mengubah kebijakan terkait RA," tukas Nawir.KPPU juga menolak dengan tegas rekomendasi harga yang ditentukan. Pasalnya, masalah harga seharusnya tidak ditentukan ataupun direkomendasikan, sebab harga seharusnya ditentukan oleh pasar. Menurut Nawir, semakin banyak pelaku agen inspeksi, maka otomatis harga akan semakin turun. Jadi kalau selama ini hanya tiga perusahaan yang bermain, otomatis harga juga tinggi dan ini tidak mendukung bagi pertumbuhan usaha. Sementara, Kepala Humas Kemenhub Bambang S Ervan menyebut, rekomendasi KPPU tersebut sudah tidak dipertimbangkan lagi. Soalnya, sebelum KPPU melayangkan rekomendasi, Menteri Perhubungan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pada awal Agustus 2011 telah menghasilkan kesepakatan. Isi kesepakatan tersebut adalah bahwa RA tidak harus sebagai badan usaha baru. "Dalam kesepakatan tersebut, ketentuan RA harus badan hukum baru sudah dihilangkan," ujar Bambang.
KPPU desak pemerintah laksanakan rekomendasi terkait regulated agent
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjalankan rekomendasi yang telah dilayangkan terkait bisnis agen inspeksi (regulated agent). Pasalnya, rekomendasi wasit persaingan usaha ini telah disampaikan kepada Kementrian Perhubungan, yakni melalui Departemen Perhubungan. KPPU menilai, ada dugaan terjadi praktik monopoli dalam kebijakan agen inspeksi yang tertuang dalam Skep 255/IV/2011 tentang pemeriksaan barang di bandara Soekarno-Hatta. Kebijakan itu dianggap merugikan para pengusaha. Ketua KPPU Nawir Messi mengungkapkan, KPPU telah menyampaikan proposal kepada Kemenhub. Isi proposal tersebut adalah meminta Kemenhub memperbanyak pelaku usaha yang akan mengelola regulated agent. Soalnya, selama ini hanya tiga perusahaan yang dianggap memenuhi kriteria yang ditentuan Kemenhub untuk mengelolanya. "Persoalan penerapan RA ini terdapat pada kebijakan Departemen Perhubungan," ujar Nawir di Jakarta, pekan lalu.Selain itu, KPPU juga merekomendasikan, Departemen Perhubungan membuka kesempatan sebesar-besarnya kepada perusahaan manapun untuk menjadi agen inspeksi tanpa mempersulit dengan persyaratan yang hanya dapat dipenuhi oleh beberapa perusahaan tertentu. "Jangan sampai persyaratan dibuat untuk mempersulit perusahaan lain menjadi agen inspeksi. Karena itu, KPPU meminta Kementerian Perhubungan segera mengubah kebijakan terkait RA," tukas Nawir.KPPU juga menolak dengan tegas rekomendasi harga yang ditentukan. Pasalnya, masalah harga seharusnya tidak ditentukan ataupun direkomendasikan, sebab harga seharusnya ditentukan oleh pasar. Menurut Nawir, semakin banyak pelaku agen inspeksi, maka otomatis harga akan semakin turun. Jadi kalau selama ini hanya tiga perusahaan yang bermain, otomatis harga juga tinggi dan ini tidak mendukung bagi pertumbuhan usaha. Sementara, Kepala Humas Kemenhub Bambang S Ervan menyebut, rekomendasi KPPU tersebut sudah tidak dipertimbangkan lagi. Soalnya, sebelum KPPU melayangkan rekomendasi, Menteri Perhubungan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pada awal Agustus 2011 telah menghasilkan kesepakatan. Isi kesepakatan tersebut adalah bahwa RA tidak harus sebagai badan usaha baru. "Dalam kesepakatan tersebut, ketentuan RA harus badan hukum baru sudah dihilangkan," ujar Bambang.