KPPU diharapkan bisa jangkau transaksi luar negeri



JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung rencana revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli. Revisi UU ini menjadikan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha memiliki kewenangan untuk mengawasi transaksi bisnis di luar negeri.

"Tanpa perubahan itu kita enggak bisa jangkau transaksi tadi karena bukan obyek hukum. Dalam hal ini Pak Wapres beri dukungan," kata Ketua KPPU Nawir Messi di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (12/2) seusai bertemu dengan Wapres Jusuf Kalla. 

Menurut Nawir, KPPU perlu diberi kewenangan dalam mengawasi transaksi bisnis di luar negeri mengingat Desember mendatang mulai diberlakukan kesepakatan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA). Tanpa perubahan UU tersebut, kata Nawir, KPPU tidak bisa menjangkau transaksi di negara lain di ASEAN seperti Singapura, Vietnam, atau Malaysia. Padahal, sebut dia, meskipun terjadi di luar negeri, transaksi bisnis tersebut bisa berdampak pada pasar domestik.


"Karena legal standing-nya perusahaan yang didirikan di wilayah Indonesia, padahal ada transaksi di Singapura bukan operasi di Indonesia tapi berdampak domestik," ucap dia.

Nawir juga menyampaikan bahwa dalam pertemuannya dengan Kalla siang tadi, KPPU menyampaikan agenda-agenda terkait persaingan usaha, baik yang sifatnya domestik atau yang menyangkut persdiapan menghadapi MEA. Ia menilai, perlu adanya kesamaan visi antara pemerintah dengan KPPU.

"Sehingga bisa saling mengisi kebijakan negara secara umum. Ini penting karena kalau KPPU lakukan sesuatu yang berbeda dan bisa hambat pencapaian target pembangunan ini bisa sangat kontraproduktif," ucap Nawir.

Ia berpendapat bahwa langkah antisipati tersebut penting dalam menghadapi MEA sehingga Indonesia nantinya bisa memperoleh manfaat lebih besar dari diperbalukannya MEA serta meminimalisir dampak negatifnya. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia