JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung rencana revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli. Revisi UU ini menjadikan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha memiliki kewenangan untuk mengawasi transaksi bisnis di luar negeri. "Tanpa perubahan itu kita enggak bisa jangkau transaksi tadi karena bukan obyek hukum. Dalam hal ini Pak Wapres beri dukungan," kata Ketua KPPU Nawir Messi di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (12/2) seusai bertemu dengan Wapres Jusuf Kalla. Menurut Nawir, KPPU perlu diberi kewenangan dalam mengawasi transaksi bisnis di luar negeri mengingat Desember mendatang mulai diberlakukan kesepakatan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA). Tanpa perubahan UU tersebut, kata Nawir, KPPU tidak bisa menjangkau transaksi di negara lain di ASEAN seperti Singapura, Vietnam, atau Malaysia. Padahal, sebut dia, meskipun terjadi di luar negeri, transaksi bisnis tersebut bisa berdampak pada pasar domestik.
KPPU diharapkan bisa jangkau transaksi luar negeri
JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung rencana revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli. Revisi UU ini menjadikan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha memiliki kewenangan untuk mengawasi transaksi bisnis di luar negeri. "Tanpa perubahan itu kita enggak bisa jangkau transaksi tadi karena bukan obyek hukum. Dalam hal ini Pak Wapres beri dukungan," kata Ketua KPPU Nawir Messi di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (12/2) seusai bertemu dengan Wapres Jusuf Kalla. Menurut Nawir, KPPU perlu diberi kewenangan dalam mengawasi transaksi bisnis di luar negeri mengingat Desember mendatang mulai diberlakukan kesepakatan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA). Tanpa perubahan UU tersebut, kata Nawir, KPPU tidak bisa menjangkau transaksi di negara lain di ASEAN seperti Singapura, Vietnam, atau Malaysia. Padahal, sebut dia, meskipun terjadi di luar negeri, transaksi bisnis tersebut bisa berdampak pada pasar domestik.