KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lantaran terjadinya kekosongan keanggotaan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kegiatan badan ini disuspen. Penghentian ini diakui akan berdampak pada dunia usaha. Sebagai wasit antimonopoli, KPPU menjaga persaingan usaha tetap sehat. Perusahaan yang akan merger atau akuisisi, wajib melapor pada KPPU. Badan ini juga menyemprit berbagai pelaku usaha besar yang dituding melakukan kartel. Wakil Ketua Umum Kadin, Shinta W. Kamdani menyatakan, dunia usaha akan terdampak pada moratorium KPPU lantaran pengawasan persaingan dunia usaha terhambat.
KPPU dihentikan, pengusaha minta DPR cepat kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lantaran terjadinya kekosongan keanggotaan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kegiatan badan ini disuspen. Penghentian ini diakui akan berdampak pada dunia usaha. Sebagai wasit antimonopoli, KPPU menjaga persaingan usaha tetap sehat. Perusahaan yang akan merger atau akuisisi, wajib melapor pada KPPU. Badan ini juga menyemprit berbagai pelaku usaha besar yang dituding melakukan kartel. Wakil Ketua Umum Kadin, Shinta W. Kamdani menyatakan, dunia usaha akan terdampak pada moratorium KPPU lantaran pengawasan persaingan dunia usaha terhambat.