JAKARTA. Kasus dugaan persekongkolan pembentukan konsorsium proyek pembangunan kilang liquified natural gas (LNG) di Blok Donggi-Senoro menghangat lagi. Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mulai menggelar sidang keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas perkara ini. Awal Januari 2011, KPPU sudah memutuskan Pertamina, Medco Energi, PT Medco E&P Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation, terbukti bersekongkol dalam beauty contest proyek LNG Donggi-Senoro. Persekongkolan itu berupa pengaturan agar Mitsubishi keluar sebagai pemenang beauty contest. Nah, dalam sidang kemarin, Pertamina, salah satu perushaan yang divonis bersalah oleh KPPU, meminta pengadilan memerintahkan KPPU agar melakukan pemeriksaan tambahan dalam kasus ini. Pertamina sendiri tetap bersikeras tidak ada persekongkolan dalam pembentukan konsorsium Donggi-Senoro.
KPPU diminta periksa lagi Donggi Senoro
JAKARTA. Kasus dugaan persekongkolan pembentukan konsorsium proyek pembangunan kilang liquified natural gas (LNG) di Blok Donggi-Senoro menghangat lagi. Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mulai menggelar sidang keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas perkara ini. Awal Januari 2011, KPPU sudah memutuskan Pertamina, Medco Energi, PT Medco E&P Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation, terbukti bersekongkol dalam beauty contest proyek LNG Donggi-Senoro. Persekongkolan itu berupa pengaturan agar Mitsubishi keluar sebagai pemenang beauty contest. Nah, dalam sidang kemarin, Pertamina, salah satu perushaan yang divonis bersalah oleh KPPU, meminta pengadilan memerintahkan KPPU agar melakukan pemeriksaan tambahan dalam kasus ini. Pertamina sendiri tetap bersikeras tidak ada persekongkolan dalam pembentukan konsorsium Donggi-Senoro.